Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Operator Judi "Online" di Cianjur Ditangkap, Polisi Incar Pelaku "Endorse"

Kompas.com - 17/05/2023, 20:59 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang operator judi online.

Para pelaku berinisial RN, AA, dan MH diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (15/5/2023) malam.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain, terlebih satu pelaku masih buron dan masuk daftar pencarian orang.

Baca juga: Sindikat Judi “Online” Internasional Sasar Cianjur, Baru Beroperasi Sebulan

Kepala Satreskrim Polres Cianjur Inspektur Satu Tono Listianto mengemukakan, terkait pemberantasan judi online, jajarannya tak hanya membidik agen atau penyedia, tapi juga para pihak yang turut serta mempromosikan praktik judi berbasis jaringan internet tersebut.

“Pihak-pihak yang mempromosikan (jadi target) setelah ini (penangkapan operator judi online),” kata Tono kepada wartawan di mapolres, Rabu (17/5/2023).

Disebutkan, para pihak yang meng-endorse atau turut mempromosikan, mentransmisikan, dan mendistribusikan materi mengenai judi online akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar Tono.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar sindikat judi online internasional yang beromset sampai Rp 200 juta per hari.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Saksi Tak Temukan Bekas Tabrakan di Audi A6 yang Dikendarai Sugeng

Tiga orang operator warga Cianjur diamankan, yakni RN, AA, dan MH, dan seorang dinyatakan buron, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan mereka, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, ponsel, buku rekening dan kartu ATM.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com