Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Sindikat Perdagangan Orang di Cianjur Ditangkap, Berkedok Penyaluran TKI

Kompas.com - 17/05/2023, 21:54 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com –Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar sindikat perdagangan orang berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI).

Dua orang pelaku, yakni DR (39), dan seorang perempuan berinisial UA (36) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, para tersangka berencana mengirimkan empat orang perempuan secara ilegal ke luar negeri, yakni ke Arab Saudi dan Singapura.

“Sebelumnya para korban ini diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi, Rp 6 juta per bulan,” kata Aszhari di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: 3 Operator Judi Online di Cianjur Ditangkap, Polisi Incar Pelaku Endorse

Saat kedua tersangka diamankan Kamis (11/5/2023) malam, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, dokumen ketenagakerjaan, dan ponsel.

“Termasuk satu unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka untuk mengangkut para calon korban,” ujar dia.

Untuk memuluskan kejahatannya, para tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada calon korban atau keluarga calon korban.

"Para tersangka selanjutnya akan mendapatkan keuntungan (bayaran) dari yang lebih atasnya lagi," kata Aszhari.

Baca juga: Operator Judi Online Ditangkap di Cianjur, Punya Omzet sampai Rp 200 Juta Per Hari

Aszhari menyebutkan, para calon korban dikirim ke luar negeri menggunakan visa ziarah atau visa wisata.

"Bukan visa kerja. Para korban atau calon PMI ilegal ini juga tak dibekali pelatihan, medical chek up juga tidak ada,” imbuhnya.

DR dan UA disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com