Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Operator Judi "Online" di Cianjur Ditangkap, Polisi Incar Pelaku "Endorse"

Kompas.com - 17/05/2023, 20:59 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang operator judi online.

Para pelaku berinisial RN, AA, dan MH diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (15/5/2023) malam.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain, terlebih satu pelaku masih buron dan masuk daftar pencarian orang.

Baca juga: Sindikat Judi “Online” Internasional Sasar Cianjur, Baru Beroperasi Sebulan

Kepala Satreskrim Polres Cianjur Inspektur Satu Tono Listianto mengemukakan, terkait pemberantasan judi online, jajarannya tak hanya membidik agen atau penyedia, tapi juga para pihak yang turut serta mempromosikan praktik judi berbasis jaringan internet tersebut.

“Pihak-pihak yang mempromosikan (jadi target) setelah ini (penangkapan operator judi online),” kata Tono kepada wartawan di mapolres, Rabu (17/5/2023).

Disebutkan, para pihak yang meng-endorse atau turut mempromosikan, mentransmisikan, dan mendistribusikan materi mengenai judi online akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar Tono.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar sindikat judi online internasional yang beromset sampai Rp 200 juta per hari.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Saksi Tak Temukan Bekas Tabrakan di Audi A6 yang Dikendarai Sugeng

Tiga orang operator warga Cianjur diamankan, yakni RN, AA, dan MH, dan seorang dinyatakan buron, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan mereka, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, ponsel, buku rekening dan kartu ATM.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Angkot Terjebak Arus Banjir di Cimahi, Penumpangnya Selamatkan Diri Naik ke Atap

Angkot Terjebak Arus Banjir di Cimahi, Penumpangnya Selamatkan Diri Naik ke Atap

Bandung
Detik-detik Angkot Terseret Arus saat Berusaha Terobos Banjir Cimahi

Detik-detik Angkot Terseret Arus saat Berusaha Terobos Banjir Cimahi

Bandung
Nyamar Jadi Ojol, Polisi Cirebon Sergap Residivis Narkoba

Nyamar Jadi Ojol, Polisi Cirebon Sergap Residivis Narkoba

Bandung
Bayar Rp 30 Juta Per Orang untuk Umrah, Puluhan Warga Garut Malah Diajak ke Jakarta

Bayar Rp 30 Juta Per Orang untuk Umrah, Puluhan Warga Garut Malah Diajak ke Jakarta

Bandung
Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Bandung
Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Pasca-longsor, Jalur Kereta di Cirebon Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Bandung
Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Istri Ganjar Silaturahmi ke Nahdliyin Ciamis: Di Tangan Perempuan, Nasib Indonesia Ditentukan

Bandung
Libur Nataru, Penumpang Bandara Kertajati Diprediksi Naik 30 Persen

Libur Nataru, Penumpang Bandara Kertajati Diprediksi Naik 30 Persen

Bandung
Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Pemilu, Dinkes Ciamis Siapkan Tim Kesehatan Keliling

Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan Saat Pemilu, Dinkes Ciamis Siapkan Tim Kesehatan Keliling

Bandung
Dinsos Bandung Bantah Ada Pungli dalam Evakuasi 13 ODGJ dari Panti di Jateng

Dinsos Bandung Bantah Ada Pungli dalam Evakuasi 13 ODGJ dari Panti di Jateng

Bandung
3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

Bandung
Bicara di Hadapan Kader Nasdem Karawang, Anies Bicara Ketimpangan dan Damai Semu

Bicara di Hadapan Kader Nasdem Karawang, Anies Bicara Ketimpangan dan Damai Semu

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 5 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 5 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Petugas Amankan Pria yang Berjalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh

Petugas Amankan Pria yang Berjalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh

Bandung
RSUD Garut Bakal Sediakan Ruangan Khusus untuk Caleg Stres Usai Pemilu 2024

RSUD Garut Bakal Sediakan Ruangan Khusus untuk Caleg Stres Usai Pemilu 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com