Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Permanenkan WFA untuk ASN, Ridwan Kamil: untuk Hemat Anggaran

Kompas.com - 19/06/2023, 18:01 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat permanenkan kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).

"Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere," ucap Emil, sapaan akrabnya.

Emil mengatakan, kebijakan tersebut dipermanenkan berdasar pengalaman selama pandemi Covid-19. Dari hasil analisa selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.

Baca juga: ASN Boleh WFH, WFA, dan Perpanjang Cuti Lebaran asal Seizin Atasan

"Karena hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya, mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor," tuturnya.

Emil menyebut, tidak semua pegawai bisa mendapat WFA. Salah satunya, pegawai di pelayanan publik.

"Jadi masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik," ungkapnya.

Emil mengatakan, kebijakan WFA ini berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.

"Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan," kata dia.

Kebijakan ini berlaku besok, Selasa (20/6/2023) untuk ASN Pemprov Jabar.

Hemat anggaran

Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menjelaskan, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob

"Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," kata dia.

Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ia menjelaskan, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.

Baca juga: 5 Fitur dan Spesifikasi yang Wajib Dimiliki Smartphone agar WFA Makin Lancar

"Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh dibeberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan gak perlu kemana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat," tuturnya.

Ia berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai.

"Hitungan angkanya nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com