CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat mengamankan MS (60) pria paruh baya asal Kecamatan Cidaun, Cianjur, atas tindak pidana cabul terhadap anak.
Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, korban merupakan anak dari tetangga pelaku.
“Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari orangtua korban,” kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Kakek yang Cabuli Remaja 13 Tahun hingga Hamil di Ende Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Aszhari menyebutkan, anak perempuan yang masih berumur 3 tahun itu dicabuli pelaku di rumahnya saat kondisi sepi atau tidak ada orang.
Aksi bejat pelaku sendiri terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul delapan pagi.
“Saat itu pelaku melihat korban sedang bermain di dekat rumahnya, lantas mengajaknya masuk ke dalam rumah hingga peristiwa (pencabulan) itu terjadi,” ujar dia.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu menyuruh korban pulang ke rumah.
Kepada orangtuanya, disampaikan Aszhari, korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Kakek di Ende Ditangkap
“Karena korban ini masih tiga tahun jadi belum bisa menjelaskan apa yang telah menimpanya. Namun, ada saksi yang melihat perbuatan pelaku,” kata dia.
“Setelah mendengar keterangan dari saksi tersebut, orangtua korban kemudian melapor ke polsek terdekat hingga pelaku berhasil kita amankan,” imbuhnya.
MS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.