KOMPAS.com - ID (41), seorang pria ditangkap polisi usai menghabisi nyawa sang istri, RN (51) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku tega membunuh korban lantaran memiliki utang Rp 2 juta lebih kepada "bank emok" dan rentenir.
Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran pada Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Istri Dibunuh Suami di Lebak Banten, Korban Sempat Menangis Lalu Tewas di Pangkuan Sang Ibu
Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku adalah ekonomi.
"Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar dia dikutip dari TribunJabar.id.
Imron mengatakan, utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka. Sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.
"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia." ujar dia.
"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata dia.
Kepada polisi, ID mengaku, utang istrinya ada kepada beberapa rentenir dan bank emok.
"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.
Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.
Baca juga: Kronologi Istri di Tulang Bawang Dibunuh Suami Gara-gara Menikah Siri
Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Ciapus Kabupaten Bandung Ini Tega Habisi Sang Istri Gara-gara Punya Utang Sekitar Rp 2 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.