KOMPAS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dihukum tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sunjaya dianggap bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp 66 miliar.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata jaksa Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara, Termasuk Uang Denda Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Jaksa mengungkap, Sunjaya telah menerima uang senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek.
Selain itu, Rp 11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Untuk menyamarkan uang Rp 66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp 36 miliar.
Seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.
Baca juga: Mantan Sekda Cirebon Ungkap Sunjaya Mutasi Pejabat karena Like dan Dislike, Dicopot Setelah Protes
Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar.
Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.