Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Promosi Judi Online Youtuber Ferdian Paleka Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 27/07/2023, 18:50 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar telah menyerahkan kasus promosi judi online dengan tersangka seorang Youtuber Ferdian Paleka ke Kejaksaan. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ediyanto.

"Hari ini tersangka inisial FP kita serahkan ke pihak kejaksaan," katanya di Mapolda Jabar, Kamis (27/7/2023).

Edi mengatakan, berkas perkara Youtuber ini dinilai lengkap, Ferdian pun diserahkan ke kejaksaan beserta barang bukti yang telah dikumpulkan petugas.

Baca juga: Pernah Masuk Bui Setelah Prank Waria, Kini Ferdian Paleka Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online

"Sudah lengkap hasil pemeriksaan dari kejaksaan atau yang disebut dengan P21," ucapnya.

Tak hanya itu, polisi tak menutup kemungkinan mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

"Kemungkinan ada tersangka lain yang akan kita lakukan penangkapan dalam waktu dekat ini," beber dia.

Baca juga: Pernah Masuk Bui Setelah Prank Waria, Kini Ferdian Paleka Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online

Seperti diketahui, Youtuber Ferdian Paleka ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online di akun medsosnya. 

Dengan mempromosikan situs judi yang dilakukan sejak bulan Maret 2023 ini, Ferdian telah mengantongi keuntungan hingga Rp 570 juta.

"Keuntungan sebesar Rp 30 Juta, Rp 570 juta," ucap Kabidhumas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni unit ponsel hingga akun medsos Ferdian Paleka.

Saat ini, polisi tengah memburu pelaku yang meminta jasa promosi kepada Ferdian Paleka. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com