Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Suap Wali Kota Yana Mulyana Belum Bisa Disidangkan

Kompas.com - 23/08/2023, 15:14 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang tersangka Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana belum bisa digelar.

Hal ini karena Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tersebut.

"Berkas perkara belum masuk, jaksa belum melimpahkan," ucap Humas PN Bandung Dalyusra saat ditemui usai acara penanaman pohon di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalyusra mengatakan, jika berkas sudah dilimpahkan, akan dilakukan penunjukan Majelis sidang sekaligus pengagendaan jadwal sidang.

"Kalau sudah dilimpahkan nanti penunjukan majelis hakim, lalu sidang," katanya.

Dalam perkara ini, yang sudah menjalani sidang yakni Direktur CIFO Sonny Setiadi, petinggi Sarana Multi Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Benny. Mereka bahkan segera mengikuti tuntutan dari Jaksa.

Baca juga: Suap Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana, Jaksa KPK Tuntut Sonny 2 Tahun Penjara

Sedang tersangka Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal belum disidangkan, akan tetapi sempat dihadirkan dalam sidang namun masih berstatus saksi dalam sidang Sonny, Andreas, dan Benny.

Beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK Ali FIkri menyebut bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka Yana Mulyana kepada tim Jaksa KPK, Jumat (11/8/2023).

Tim jaksa yang meneliti menilai isi berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu 14 hari.

Baca juga: Yana Mulyana ke Thailand Tak Berizin, Ema Sumarna: Saya Baru Tahu Belakangan

Pekan depan, Jaksa KPK bakal limpahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Rencana pekan depan (pelimpahan berkas) sekitar tanggal 30 sampai 31 Agustus. Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, sudah disusun, surat dakwaan pun dalam waktu dekat kita akan limpahkan" ucap Jaksa KPK Tito Jaelani usai sidang di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

Terkait pengembangan kasus, saat ini pihaknya tengah intens mendiskusikan terkait fakta-fakta di persidangan

"Nanti yang berdasarkan fakta persidangan sedang kita diskusikan secara intens," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com