Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2023, 14:41 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. 

Kedua terdakwa suap pengadaan CCTV Bandung Smart City itu dianggap terbukti memberikan Rp 585 juta kepada Wali Kota nonaktif Yana Mulyana

Mereka juga disebut memberikan fasilitas wisata ke Thailand untuk sejumlah pejabat agar mendapat proyek pengadaan kamera pengawas.

"Kami penuntut umum menuntut supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Tito Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (23/8/2023), seperti dilansir Antara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta masing-masing dengan subsider enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa," sambungnya dalam pembacaan tuntutannya.

Baca juga: Suap Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana, Jaksa KPK Tuntut Sonny 2 Tahun Penjara

Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum, mengaku bersalah, sopan, dan menghargai persidangan.

Mereka berdua dijerat pasal dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seusai persidangan, Tito mengatakan total uang suap yang diberikan para terdakwa kepada para pejabat di Bandung, termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal sekitar Rp 585 juta.

Baca juga: Cerita Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana soal Sepatu LV Rp 17 Juta

Uang tersebut diberikan sebagai fasilitas saat kunjungan para pejabat tersebut ke Thailand tanpa izin yang diakui mereka untuk meninjau CCTV Huawei.

Tuntutan hukuman pada Benny dan Andreas ini lebih tinggi dibanding terdakwa lain Direktur PT CIFO Sonny Setiadi dalam kasus suap terkait pengadaan jaringan internet yang dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Sonny Setiadi, disebut JPU KPK terbukti memberi suap pada pejabat di Kota Bandung termasuk Yana Mulyana sebesar Rp186 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com