CIAMIS, KOMPAS.com - Klakson atau telolet basuri dilarang dibunyikan di wilayah Ciamis mulai Senin (28/8/2023).
Apa itu klakson basuri? Klakson basuri merujuk pada model klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada.
Klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada, begitu juga dengan klakson om telolet om yang dulu sempat viral.
Baca juga: Bunyikan Klakson Basuri di Ciamis, Terancam Dipenjara
Imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan di Pasal 69.
Pasal tersebut menyebutkan, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Dikutip dari Tribun Jabar, klakson basuri ini bisa mengeluarkan sejumlah nada bahkan lagu singkat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna mengungkapkan, bunyi klakson basuri dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.
"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terkejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.
Baca juga: Ganggu Ketertiban, Bus Klakson Telolet Ditertibkan Polres Tangerang
"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2 disebutkan, setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250.000 untuk roda dua.
"Sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," tutur Dadang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Apa Itu Telolet Basuri yang Dilarang Dibunyikan di Ciamis, Jika Melanggar Bakal Dilarang Melintas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.