Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunyikan Klakson 'Basuri' di Ciamis, Terancam Dipenjara

Kompas.com - 29/08/2023, 23:04 WIB
Reni Susanti

Editor

CIAMIS, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, resmi melarang membunyikan klakson 'basuri'.

Hal itu ditandai dengan sosialisasi yang dilakukan Dishub Ciamis kepada awak bus pada Senin (28/8/2023).

Klakson basuri sendiri merupakan klakson dengan kumpulan bunyi bernada yang bisa menarik perhatian semua orang.

Baca juga: Promosikan Judi Online, 2 Warga Ciamis Ditangkap Polisi

Beberapa tahun lalu, suara klakson tersebut disebut 'om telolet om'.

Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna mengungkapkan, imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan di Pasal 69.

Pasal tersebut menyebutkan, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Baca juga: Dicky Candra Blusukan ke Perkampungan Ciamis, Kenalkan Adik yang Mau Nyaleg

"Lebih lanjut hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2," tutur Dadang seperti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (29/8/2023).

Pasal tersebut menegaskan, setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250.000 untuk roda dua.

"Sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," tutur Dadang.

Ia menilai, bunyi klakson besar telolet basuri itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan akan membahayakan dan mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.

"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terkejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.

"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.

Selanjutnya, Dishub Ciamis berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru di Kabupaten Ciamis.

Tujuannya untuk mengimbau anak-anak sekolah tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.

"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," ungkapnya.

Selain itu, Dishub Ciamis mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus baik yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis.

Beberapa tahun lalu sempat heboh klakson yang disebut "Om Telolet Om" dan sempat trending hingga ke seluruh dunia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dishub Ciamis Larang Bus Bunyikan Klakson 'Basuri', Ada Ancaman Penjara dan Denda bagi Pelanggar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com