BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Dirut PT CIFO, Sonny Setiadi, terdakwa penyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung dan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana kurungan 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila bila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Senin (11/9/2023).
Hera mengatakan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebesar Rp 186 juta kepada Yana Mulyana untuk memperlancar proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
Baca juga: Walkot Nonaktif Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta Pengadaan CCTV
"Terdakwa Sonny Setiadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," ungkap Hera.
Perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai memenuhi Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Wali Kota Yana Mulyana Belum Bisa Disidangkan
Vonis terhadap Sony Setiadi ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang beberapa waktu lalu, Sony Setiadi dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan tuntutan, Sonny Setiadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian yang meringankan, Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.