Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Videonya Viral Berkendara Sambil Merokok Ditilang dan Disanksi Disiplin

Kompas.com - 27/09/2023, 08:55 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com -  Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono memberikan sanksi disiplin terhadap anak buahnya, Aipda DS, karena berkendara sambil merokok.

Aipda DS dijerat dengan Pasal 3 huruf g Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Aipda DS juga dikenakan tilang karena melanggar Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Merokok Tingkatkan Risiko Gangguan Mental Dua Kali Lipat

"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota Aipda DS. Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas," ujar Aldi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Ia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi melakukan pelanggaran.

Dia yakin yang dilakukan masyarakat tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang polisi lalu lintas terlihat sedang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Polisi tersebut mengendari motornya melintasi Polsek Lembang, Cimahi.

Adapun video itu diambil oleh seorang penumpang mobil.

Larangan merokok sambil berkendara

Merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.

Larangan merokok saat berkendara juga secara jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut peraturan ini, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk di antaranya kenyamanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com