Adapun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok. Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara. Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.
Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Kapolres Cimahi Menindak Anak Buahnya yang Viral Merokok Sambil Berkendara, Langsung Diproses
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.