Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembakkan Pistol Saat Didatangi Serikat Buruh, Pria di Sumut Ditahan

Kompas.com - 04/10/2023, 22:16 WIB
Dewantoro,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menetapkan status tersangka untuk seorang laki-laki berinisial V setelah melepaskan sejumlah tembakan pistol saat didatangi organisasi serikat buruh di Jalan Gereja, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Penembakan ke udara itu terjadi pada Selasa (3/10/2023). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, selain menjadi tersangka, V juga kini sudah menjadi tahanan. 

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023) malam. 

Baca juga: Video Pria di Deli Serdang Tembakkan Senpi karena Diprotes Karyawan Viral, Pelaku Ditangkap

Pistol yang digunakan V pun sudah disita polisi. 

Hadi menyebutkan, laki-laki itu bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1952. 

V melepaskan tembakan saat puluhan orang dari Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (SPTSI) mendatangi gudang miliknya di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Sopir Truk di Sumut Dirampok Polisi Gadungan, Sempat Ditodong Pistol Mainan

Kedatangan massa tersebut buntut dari komplain karyawan yang dipecat secara sepihak oleh pria tersebut.

Pria itu mengaku sengaja menembakkan senjata ke atas lantaran panik didatangi kelompok tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com