Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Gedung Indonesia Menggugat, Ada Jejak Perjuangan Soekarno

Kompas.com - 11/10/2023, 17:30 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Gedung Indonesia Menggugat terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan 5, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan salah satu bangunan bersejarah di Bandung.

Bangunan tersebut juga merekam jejak sejarah perjuangan Soekarno bersama rekan-rekannya Partai Nasional Indonesia (PNI)

Gedung Indonesia Menggugat

Sejarah Gedung Indonesia Menggugat

Gedung Indonesia Menggugat awalnya merupakan rumah tinggal yang dibangun pada tahun 1907.

Bentuk bangunannya bergaya neoklasik yang disesuaikan dengan iklim topis.

Pada tahun 1917, gedung tersebut beralih fungsi menjadi gedung pengadilan dan jalan tempat gedung berdiri bernama Landraadweg.

Baca juga: Menilik Penjara Banceuy, Tempat Bung Karno Ditahan dan Lahirkan Pleidoi Indonesia Menggugat

Sebagai bangunan yang awalnya merupakan tempat tinggal, bangunan memiliki desain yang tidak seperti kantor pada umumnya.

Pada bagian kanan bangunan induk terdapat dua ruangan yang kemungkinan berfungsi sebagai kamar utama.

Di sisi kiri, ada dua ruangan yang kemungkinan salah satu ruangannya menjadi ruang makan keluarga dan ruang tamu.

Pada tahun tahun 1930, gedung yang telah berfungsi sebagai Landraad (pengadilan tingkat pertama) digunakan untuk mengadili para perjuang kemerdeakaan, yaitu Maskoen Soemadireja, Soekarno, Gatot Mangkoepradja, dan Soepriadinata.

Mereka diadili oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan tudingan ingin menggulingkan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Proses persidangan berlangsung Agustus hingga Desember 1930.

Soekarno memberontak dalam sidang dan mengeluarkan pledoi atau pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat.

Pembelaan Soekarno berhasil membuat gempar Belanda. Akhirnya, judul pembelaan tersebut menjadi nama gedung hingga sekarang, yakni Gedung Indonesia Menggugat.

Gedung tersebut diubah namanya menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi, pada tahun 2015.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com