KOMPAS.com - Gedung Indonesia Menggugat terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan 5, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan salah satu bangunan bersejarah di Bandung.
Bangunan tersebut juga merekam jejak sejarah perjuangan Soekarno bersama rekan-rekannya Partai Nasional Indonesia (PNI)
Gedung Indonesia Menggugat awalnya merupakan rumah tinggal yang dibangun pada tahun 1907.
Bentuk bangunannya bergaya neoklasik yang disesuaikan dengan iklim topis.
Pada tahun 1917, gedung tersebut beralih fungsi menjadi gedung pengadilan dan jalan tempat gedung berdiri bernama Landraadweg.
Baca juga: Menilik Penjara Banceuy, Tempat Bung Karno Ditahan dan Lahirkan Pleidoi Indonesia Menggugat
Sebagai bangunan yang awalnya merupakan tempat tinggal, bangunan memiliki desain yang tidak seperti kantor pada umumnya.
Pada bagian kanan bangunan induk terdapat dua ruangan yang kemungkinan berfungsi sebagai kamar utama.
Di sisi kiri, ada dua ruangan yang kemungkinan salah satu ruangannya menjadi ruang makan keluarga dan ruang tamu.
Pada tahun tahun 1930, gedung yang telah berfungsi sebagai Landraad (pengadilan tingkat pertama) digunakan untuk mengadili para perjuang kemerdeakaan, yaitu Maskoen Soemadireja, Soekarno, Gatot Mangkoepradja, dan Soepriadinata.
Mereka diadili oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan tudingan ingin menggulingkan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.
Proses persidangan berlangsung Agustus hingga Desember 1930.
Soekarno memberontak dalam sidang dan mengeluarkan pledoi atau pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat.
Pembelaan Soekarno berhasil membuat gempar Belanda. Akhirnya, judul pembelaan tersebut menjadi nama gedung hingga sekarang, yakni Gedung Indonesia Menggugat.
Gedung tersebut diubah namanya menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi, pada tahun 2015.
Gedung telah mengalami berbagai alih fungsi, antara lain:
Dalam perkembangannya, Gedung Indonesia Menggugat telah digunakan sebagai ruang berkumpul para wartawan, seniman, dan guru.
Baca juga: Isi Pidato Indonesia Menggugat
Beberapa kegiatan yang dilakukan, antara lain kegiatan seni, apresiasi puisi, seminar, dan diskusi.
Pengelola berupa tetap menghadirkan fungsi gedung seperti masa lalu meskipun gedung telah menjadi ruang publik.
Caranya dengan membuat dekorasi seperti ruang sidang seperti era Landraad.
Dalam ruangan tersebut ditata meja untuk para hakim serta pagar pembatas antara pengunjung dan terdakwa.
Sel yang dulu digunakan untuk penahanan Soekarno, saat ini telah digunakan sebagai kantor pengelola GIM.
Dalam ruangan tersebut terpajang foto-foto Soekarno bersama teman seperjuangannya dari Partai Nasional Indonesia yang ikut diadili.
Sumber:
jabar.tribunnews.com dan esi.kemdikbud.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.