Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Gedung Indonesia Menggugat, Ada Jejak Perjuangan Soekarno

Kompas.com - 11/10/2023, 17:30 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Gedung Indonesia Menggugat terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan 5, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan salah satu bangunan bersejarah di Bandung.

Bangunan tersebut juga merekam jejak sejarah perjuangan Soekarno bersama rekan-rekannya Partai Nasional Indonesia (PNI)

Gedung Indonesia Menggugat

Sejarah Gedung Indonesia Menggugat

Gedung Indonesia Menggugat awalnya merupakan rumah tinggal yang dibangun pada tahun 1907.

Bentuk bangunannya bergaya neoklasik yang disesuaikan dengan iklim topis.

Pada tahun 1917, gedung tersebut beralih fungsi menjadi gedung pengadilan dan jalan tempat gedung berdiri bernama Landraadweg.

Baca juga: Menilik Penjara Banceuy, Tempat Bung Karno Ditahan dan Lahirkan Pleidoi Indonesia Menggugat

Sebagai bangunan yang awalnya merupakan tempat tinggal, bangunan memiliki desain yang tidak seperti kantor pada umumnya.

Pada bagian kanan bangunan induk terdapat dua ruangan yang kemungkinan berfungsi sebagai kamar utama.

Di sisi kiri, ada dua ruangan yang kemungkinan salah satu ruangannya menjadi ruang makan keluarga dan ruang tamu.

Pada tahun tahun 1930, gedung yang telah berfungsi sebagai Landraad (pengadilan tingkat pertama) digunakan untuk mengadili para perjuang kemerdeakaan, yaitu Maskoen Soemadireja, Soekarno, Gatot Mangkoepradja, dan Soepriadinata.

Mereka diadili oleh pemerintahan Hindia Belanda dengan tudingan ingin menggulingkan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Proses persidangan berlangsung Agustus hingga Desember 1930.

Soekarno memberontak dalam sidang dan mengeluarkan pledoi atau pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat.

Pembelaan Soekarno berhasil membuat gempar Belanda. Akhirnya, judul pembelaan tersebut menjadi nama gedung hingga sekarang, yakni Gedung Indonesia Menggugat.

Gedung tersebut diubah namanya menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi, pada tahun 2015.

Alih Fungsi Gedung Indonesia Menggugat

Gedung telah mengalami berbagai alih fungsi, antara lain:

  • Gedung Keungan (1950-an hingga 1973)
  • Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat (1973-1999)
  • Gedung Indonesia Menggugat (2005). Pada Juni 2007, Gedung Indonesia Menggugat secara resmi terbuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga.

Fungsi Gedung Indonesia Menggugat

Dalam perkembangannya, Gedung Indonesia Menggugat telah digunakan sebagai ruang berkumpul para wartawan, seniman, dan guru.

Baca juga: Isi Pidato Indonesia Menggugat

Beberapa kegiatan yang dilakukan, antara lain kegiatan seni, apresiasi puisi, seminar, dan diskusi.

Pengelola berupa tetap menghadirkan fungsi gedung seperti masa lalu meskipun gedung telah menjadi ruang publik.

Caranya dengan membuat dekorasi seperti ruang sidang seperti era Landraad.

Dalam ruangan tersebut ditata meja untuk para hakim serta pagar pembatas antara pengunjung dan terdakwa.

Sel yang dulu digunakan untuk penahanan Soekarno, saat ini telah digunakan sebagai kantor pengelola GIM.

Dalam ruangan tersebut terpajang foto-foto Soekarno bersama teman seperjuangannya dari Partai Nasional Indonesia yang ikut diadili.

Sumber:

jabar.tribunnews.com dan esi.kemdikbud.go.id

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pembunuh Wanita dalam Karung di Cirebon Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

2 Pembunuh Wanita dalam Karung di Cirebon Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Bandung
Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Bandung
Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Bandung
Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Bandung
Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Bandung
3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

Bandung
Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Bandung
Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Bandung
Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Bandung
Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Bandung
Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com