Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana BOS dan PIP, Kepala SMP di Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Kompas.com, 13 Oktober 2023, 14:04 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - AS, Kepala SMP swasta ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).

Oknum kepala sekolah swasta di wilayah Kabandungan itu terjerat dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2012.

Akibat perbuatannya, kerugian negara sebesar Rp 587 juta.

Baca juga: Kades dan Sekdes di Kubu Raya Korupsi Rp 800 Juta Dana Desa untuk Judi Slot

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengungkapkan, tersangka AS melakukannya hanya seorang diri dengan cara membuat data fiktif memanipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat terkait nama- nama siswa SMP untuk mencairkan dana BOS.

"Jadi jumlah siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Tersangka menggelembungkan jumlah siswanya," ungkap Wawan kepada awak media di Kejari Kabupaten Sukabumi di Cibadak, Kamis (12/10/2023).

"Selain itu tersangka AS juga melakukan penarikan dana PIP tidak sesuai petunjuk teknis," sambung dia.

Terkait dengan dana BOS, lanjut Wawan, anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga kemudian fiktif.

Jumlah kerugian negara berdasarkan permohonan pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sukabumi didapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS sebesar kurang lebih Rp 587.915.000.

Saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi baru mengamankan barang bukti belum termasuk aset yang dimiliki tersangka.

"Uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka AS," ujar dia

Wawan mengatakan atas dugaan korupsi tersebut, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di dalam hukuman ancaman dalam pasal tersebut berbeda atau bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara. Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Baca juga: Kejati NTT Sita Uang Rp 545 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

Tersangka AS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara Sukabumi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa Hukum tersangka AS, Ari Apriyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tersangka selama berjalannya kasus ini.

"Kalau langkah hukum, nanti kita akan siapkan bukti-bukti lainnya. Insya Allah, nanti dalam persidangan kita akan melakukan pembelaan. Jadi, bukti-bukti lainnya kita akan cantumkan pembelaan untuk tersangka itu," kata Ari kepada awak media di Cibadak.

Ia menuturkan selama dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan, akan tetapi angkanya belum bisa dipastikan.

"Memang pelaku itu, mengakui ada penyelewengannya. Tapi, kalau untuk jumlahnya berapa nominalnya belum dihitung," tutur Ari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau