Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana BOS dan PIP, Kepala SMP di Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 13/10/2023, 14:04 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - AS, Kepala SMP swasta ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).

Oknum kepala sekolah swasta di wilayah Kabandungan itu terjerat dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018-2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) 2019-2012.

Akibat perbuatannya, kerugian negara sebesar Rp 587 juta.

Baca juga: Kades dan Sekdes di Kubu Raya Korupsi Rp 800 Juta Dana Desa untuk Judi Slot

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengungkapkan, tersangka AS melakukannya hanya seorang diri dengan cara membuat data fiktif memanipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat terkait nama- nama siswa SMP untuk mencairkan dana BOS.

"Jadi jumlah siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Tersangka menggelembungkan jumlah siswanya," ungkap Wawan kepada awak media di Kejari Kabupaten Sukabumi di Cibadak, Kamis (12/10/2023).

"Selain itu tersangka AS juga melakukan penarikan dana PIP tidak sesuai petunjuk teknis," sambung dia.

Terkait dengan dana BOS, lanjut Wawan, anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga kemudian fiktif.

Jumlah kerugian negara berdasarkan permohonan pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sukabumi didapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS sebesar kurang lebih Rp 587.915.000.

Saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi baru mengamankan barang bukti belum termasuk aset yang dimiliki tersangka.

"Uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka AS," ujar dia

Wawan mengatakan atas dugaan korupsi tersebut, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di dalam hukuman ancaman dalam pasal tersebut berbeda atau bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara. Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Baca juga: Kejati NTT Sita Uang Rp 545 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Persemaian Modern di Labuan Bajo

Tersangka AS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara Sukabumi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa Hukum tersangka AS, Ari Apriyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap tersangka selama berjalannya kasus ini.

"Kalau langkah hukum, nanti kita akan siapkan bukti-bukti lainnya. Insya Allah, nanti dalam persidangan kita akan melakukan pembelaan. Jadi, bukti-bukti lainnya kita akan cantumkan pembelaan untuk tersangka itu," kata Ari kepada awak media di Cibadak.

Ia menuturkan selama dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan, akan tetapi angkanya belum bisa dipastikan.

"Memang pelaku itu, mengakui ada penyelewengannya. Tapi, kalau untuk jumlahnya berapa nominalnya belum dihitung," tutur Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Bandung
Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Pelaku Ngamuk Saat Lihat Pesan Pria Lain

Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Pelaku Ngamuk Saat Lihat Pesan Pria Lain

Bandung
5.000 Buruh Karawang Ikut Aksi May Day di Jakarta

5.000 Buruh Karawang Ikut Aksi May Day di Jakarta

Bandung
Kronologi Perampokan Minimarket di Indramayu, Pelaku Sempat Sekap Karyawan

Kronologi Perampokan Minimarket di Indramayu, Pelaku Sempat Sekap Karyawan

Bandung
May Day 2024, Ribuan Buruh Karawang Akan Unjuk Rasa di Istana Negara

May Day 2024, Ribuan Buruh Karawang Akan Unjuk Rasa di Istana Negara

Bandung
Dalam 4 Bulan, Pasien DBD di Cirebon Capai 496 Orang, 4 Meninggal

Dalam 4 Bulan, Pasien DBD di Cirebon Capai 496 Orang, 4 Meninggal

Bandung
Kronologi Pembunuhan Sadis di Bogor, Berawal Saat Korban Dicegat Masuk Kampung

Kronologi Pembunuhan Sadis di Bogor, Berawal Saat Korban Dicegat Masuk Kampung

Bandung
Pria di Bogor Diduga Tewas Dianiaya, Mayatnya Dibuang ke Pinggir Jalan

Pria di Bogor Diduga Tewas Dianiaya, Mayatnya Dibuang ke Pinggir Jalan

Bandung
Siswi SMP Diperkosa 2 Pria di Sukabumi, Korban Diajak Main ke Rumah Pelaku

Siswi SMP Diperkosa 2 Pria di Sukabumi, Korban Diajak Main ke Rumah Pelaku

Bandung
Mobil Kecelakaan, Sopir Ngantuk Usai Begadang Nonton Timnas Berlaga

Mobil Kecelakaan, Sopir Ngantuk Usai Begadang Nonton Timnas Berlaga

Bandung
Melihat Monumen Dua Tugu Udang Berbahan Knalpot Brong di Cirebon

Melihat Monumen Dua Tugu Udang Berbahan Knalpot Brong di Cirebon

Bandung
Viral, Video Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Sopir di Bogor karena Kesal Disalip

Viral, Video Oknum Prajurit TNI Diduga Aniaya Sopir di Bogor karena Kesal Disalip

Bandung
Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan, Kantong Parkir Disiapkan

Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan, Kantong Parkir Disiapkan

Bandung
Cabuli Penyandang Disabilitas, Kakek 72 Tahun di Bandung Ditangkap

Cabuli Penyandang Disabilitas, Kakek 72 Tahun di Bandung Ditangkap

Bandung
Peringati May Day 2024, Ribuan Buruh dari Jabar Bertolak ke Jakarta

Peringati May Day 2024, Ribuan Buruh dari Jabar Bertolak ke Jakarta

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com