CIAMIS, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang seorang jambret berinisial IP (27) di wilayah Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku menjambret perhiasan dan telepon selular milik korban yang masih berusia 15 tahun.
"Modusnya pura-pura kenal," jelas Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo dalam konferensi pers, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Buron Kasus Jambret, Pria di Kupang Ditangkap Usai Menikah
Saat kejadian, korban sedang berada di pinggir jalan. Korban kemudian dihampiri pelaku IP.
Pelaku pura-pura kenal baik dengan orangtua korban. Dengan dalih itu, IP kemudian meminjam telepon selular korban untuk menelepon orangtuanya.
Saat korban lengah, pelaku merampas perhiasan di leher korban dan mengambil telepon selular milik korban.
Penyidik segera meminta keterangan korban dan memeriksa saksi di lokasi kejadian. Hasil penyidikan, terduga pelaku penjambretan mengarah kepada IP.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, di Cipedes, Kota Tasik," jelas Tony.
Baca juga: Baru Sebulan Keluar Penjara, Pria di Kupang Jambret Ponsel Anak Polisi
Dari tangan pelaku, petugas mendapati ponsel milik korban. Sedangkan perhiasan kalung sudah dijual.
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, dia baru kali pertama melakukan penjambretan. Pelaku juga bukan merupakan seorang residivis.
"Anak-anak jadi target (penjambretan)," kata Tony.
Tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.