KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka di kasus tewasnya seorang ibu bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat.
Diketahui bahwa Danu merupakan keponakan Tuti.
Baca juga: Akhirnya, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan.
"Ya, betul," kata Surawan dalam pesan singkat, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Periksa Saksi Baru
Surawan belum mau menjelaskan detail terkait alasan penetapan Danu sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, warga digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).
Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan.
Sejumlah langkah-langkah penyidikan telah dilakukan Polda Jabar, di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi serta 261 alat bukti.
Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangannya, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.
Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed circuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.
Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pembunuh. (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi| Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.