BANDUNG, KOMPAS.com-Polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Rahayu dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021.
Mereka adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama dan Abi. Dua nama terakhir merupakan anak Mimin.
Dari lima orang itu, hanya Danu yang mengakui terlibat dalam pembunuhan itu.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Yosep dan Danu dalam Pembunuhan di Subang
Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, empat tersangka lainnya belum mengaku terlibat untuk membunuh Tuti dan Amalia.
"Para pelaku lain ini belum mengakui perbuatannya," kata Surawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung, Rabu (18/10/2023).
Saat ini polisi telah menahan Danu dan Yosep. Penahanan Yosep dilakukan karena polisi mengaku sudah mengantongi barang bukti.
"Ada bukti yang kuat dari YH (Yosep) atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku, sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR (Danu)," jelas Surawan.
Polisi juga mengungkap peran Yosep dan Danu dalam pembunuhan tersebut.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bertambah Jadi 5 Orang
Yosep disebut meminta Danu agar ditemani ke tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.
"Kemudian dia (Danu) menunggu di garasi, kemudian diminta (Yosep) mengambil alat golok," kata Surawan.