Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulah di Kawasan Konservasi, Pendaki Akan Di-"blacklist" 55 Taman Nasional

Kompas.com - 19/10/2023, 06:40 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong penerapan sanksi tegas bagi pendaki yang melanggar di dalam kawasan taman nasional.

Hal ini disampaikan Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Agung Nugroho.

Kepada wartawan usai mengikuti kegiatan di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Agung mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya menjaga kawasan konservasi tetap lestari, dan juga untuk efek jera bagi pelanggar.

“Kegiatan pendakian itu kan bukan aktivitas biasa, ya, apalagi berada di kawasan konservasi. Tentu untuk mengoptimalkan kenyamanan dan fungsi kawasan konservasi supaya tidak ada gangguan maka perlu upaya, salah satunya ini,” kata Agung di Cianjur, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: 30 Pendaki Masuk Blacklist TNGGP, Ada yang Disanksi hingga 5 Tahun

Karena itu, penerapan sanksi bagi pendaki yang melakukan pelanggaran akan diberlakukan tidak hanya di lokasi (taman nasional) di mana pelanggaran terjadi, tapi juga berlaku di seluruh kawasan taman nasional.

“Berlaku di 55 taman nasional. Jadi, kalau pendaki betulan tentu akan berpikir ulang (melanggar), karena tentu dalam jangka waktu cukup lama dia tidak bisa ke mana-mana (mendaki),” ujar Agung.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo menambahkan, sanksi tegas ini sebagai upaya menjaga kawasan konservasi dari perilaku-perilaku tidak bertanggung jawab yang bisa mengancam dan merusak kawasan.

“Jadi, pendaki-pendaki yang disanksi ini, daftar blacklist-nya akan disebar ke semua pengelola taman nasional, sehingga mereka tidak bisa mendaki di semua tempat selama masa sanksi itu," ujar Sapto, Rabu.

Baca juga: Pendaki Buat Perapian di Gunung Gede, Siap-siap Di-blacklist 2 Tahun

Selain penerapan sanksi administrasi tersebut, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum bagi pendaki yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Kalau mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sanksinya ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Sapto, sepanjang 2023 hingga Oktober pihaknya telah mengeluarkan daftar hitam bagi 30 pendaki yang melakukan pelanggaran di kawasan TNGGP.

Para pendaki nakal tersebut dikenai sanksi berupa larangan melakukan kegiatan pendakian selama 2 hingga 5 tahun, tergantung tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan di dalam kawasan konservasi tersebut.

“Seperti melakukan kegiatan pendakian ilegal, kedapatan membawa barang terlarang, menyalakan flare, hingga merusak dan mengambil spesies yang ada di dalam kawasan konservasi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan Hp Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan Hp Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Tiket Semifinal Persib vs Bali United 'Sold Out', Polisi Bersuara

Tiket Semifinal Persib vs Bali United "Sold Out", Polisi Bersuara

Bandung
8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar,  Polisi Dalami Alasannya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar, Polisi Dalami Alasannya

Bandung
Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com