CIANJUR, KOMPAS.com- Sepanjang 2023 hingga Oktober, pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mencatat sedikitnya ada 30 pendaki yang masuk daftar hitam.
Para pendaki nakal tersebut dikenai sanksi berupa larangan melakukan kegiatan pendakian selama dua hingga lima tahun, tergantung tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan di dalam kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Sapto Aji Prabowo mengatakan, beragam perilaku dilakukan para oknum pendaki tersebut sehingga di-blacklist dari aktivitas pendakian.
"Mulai kegiatan pendakian ilegal, kedapatan membawa barang terlarang, menyalakan flare, hingga merusak dan mengambil spesies yang ada di dalam kawasan konservasi," kata Sapto kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023) malam.
Baca juga: Pembakar Sabana Gunung Gede Pangrango Sulit Terungkap, Ini Sebabnya
Disebutkan, jajarannya terus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi kemah yang menjadi sentral aktivitas pendaki serta patroli rutin di semua jalur pendakian dan jalur lainnya.
Terlebih, sejauh ini ada 30 jalur di luar jalur resmi yang menjadi akses masuk ke dalam kawasan taman nasional tersebut.
“Dari puluhan jalur itu, tujuh jalur di antaranya selama ini kerap dijadikan jalur pendakian ilegal, seperti jalur Sarongge, Gunung Mas, dan dua jalur di wilayah Sukabumi,” ujar dia.
Baca juga: Sosok yang Diduga Pembakar Gunung Gede Pangrango, Pria Paruh Baya Berkumis Tipis
Diharapkan, keberadaan kamera pemantau itu bisa memonitor aktivitas pendakian dan pergerakan keluar masuk pendaki di area TNGGP.
"Juga bisa sebagai profilling apabila terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan," ujar Sapto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.