KOMPAS.com - Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar), perlahan-lahan mulai tersibak.
Hal ini ditandai dengan penyerahan diri M Ramdanu atau Danu kepada polisi.
Danu merupakan keponakan Tuti Rahayu, serta sepupu Amalia Mustika Ratu. Tuti dan Amel menjadi korban dalam kasus ini.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan di Subang, yaitu Danu, Yosep (suami sekaligus ayah korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Polisi sudah menahan Danu dan Yosep. Polisi menilai keduanya merupakan pelaku utama.
Terkait Yosep, ia ditahan karena polisi sudah mengantongi bukti dugaan keterlibatannya, yakni berupa bercah darah di baju.
"Ada bukti yang kuat dari YH (Yosep) atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya, sehingga kita kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku, sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisan Daerah (Polda) Jabar Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Yosep dan Danu dalam Pembunuhan di Subang
Lalu apa peran Yosep dan Danu dalam kasus Subang ini?
Surawan mengatakan, Yosep meminta Danu untuk menemaninya ke rumah di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Saat menunggu di garasi, Danu diminta mengambilkan golok oleh Yosep.
Seusai menyerahkannya, Danu mengaku tak mengetahui apa yang dilakukan Yosep. Hanya saja, ia sempat mendengar teriakan korban.
"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucapnya.
Soal sosok yang disebut "pelaku lain", Surawan tidak memberikan penjelasan lebih mendalam.
Meski Danu buka suara, empat tersangka lain menampik telah membunuh Tuti dan Amalia.
Menurut Surawan, polisi masih mendalami motif para tersangka.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang