Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran TPA Sarimukti Padam, Status Darurat Sampah Bandung Raya Dicabut

Kompas.com - 25/10/2023, 15:43 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan mencabut status darurat sampah di Bandung Raya per hari ini, Rabu (25/10/2023). Pencabutan dilakukan karena kebakaran TPA Sarimukti sudah dinyatakan padam.

"Hari ini berakhir. Kalau dari provinsi, karena Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (25/10/2023).

Bey menjelaskan, setelah pencabutan ini pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah di Bandung Raya.

Baca juga: Hujan Deras Guyur KBB, Kebakaran di TPA Sarimukti Padam

Dia menekankan, setiap pemerintah daerah di Bandung Raya harus segera menghadirkan solusi penanggulangan sampah. Jangan sampai penumpukan sampah kembali terjadi.

"Tapi untuk Kota Bandung, terutama kita menyerahkan kepada Kota Bandung sendiri. Karena Sarimuktinya tidak bisa full lagi menerimanya, harus 50 persen," katanya.

"Kalau memang perlu darurat sampah. Itu dipersilahkan tapi dengan pertanggung jawabannya yang jelas. Jadi jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah-langkah. Harus ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga," tambah Bey.

Baca juga: Ratusan Pemulung Geruduk Pengelola TPA Sarimukti, Tuntut Diizinkan Memulung Sampah

Pemprov Jabar pun dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh kepada daerah di Bandung Raya untuk mengevaluasi pengelolaan sampah.

"Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota-kota yang di sekitar kami. Bagaimana solusinya," tambah Bey.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtyas menyebutkan, pascakebakaran hebat yang melanda TPA Sarimukti menyebabkan adanya penurunan daya tampung.

Sebelumnya, TPA Sarimukti bisa menampung sampah di Bandung Raya hingga 2.000 ton per hari. Namun saat ini hanya setengahnya atau 50 persen.

"Sudah tidak layak untuk bisa melakukan penerimaan sebanyak 100 persen, sebelumnya bisa mencapai 2.000 ton per hari," kata Prima.

Sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan status darurat sampah pada 24 Agustus 2023 setelah terjadi kebakaran hebat TPA Sarimukti sejak Sabtu (19/8/2023). Kemudian diperpanjang hingga 25 Oktober 2023 karena kobaran api belum padam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com