Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pemulung Geruduk Pengelola TPA Sarimukti, Tuntut Diizinkan Memulung Sampah

Kompas.com, 9 Oktober 2023, 17:01 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Ratusan pemulung dan bandar rongsokan menggeruduk kantor Pengelolaan TPA Sarimukti dan kantor Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (9/10/2023).

Ratusan pemulung dan bandar rongsokan itu menggelar aksi menuntut aktivitas mereka di zona pembuangan TPA Sarimukti diizinkan kembali.

Aksi unjuk rasa itu dilatarbelakangi atas dihentikannya aktivitas mereka semenjak kebakaran yang melanda TPA Sarimukti dua bulan lalu.

Baca juga: Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

"Tadi secara spontan kami menyampaikan aspirasi ke kantor desa dan pengelola agar bisa difasilitasi untuk memulung kembali karena aktivitas pengangkutan sampah sudah beroperasi lagi," ujar koordinator pemulung TPA Sarimukti, Oom Komalasari di Bandung Barat.

Oom menjelaskan, sedikitnya ada 150 orang yang menggantungkan ekonomi pada aktivitas pemilahan sampah di zona pembuangan TPA Sarimukti.

Mereka memilah sampah yang memiliki nilai jual untuk ditukar menjadi rupiah ke bandar rongsokan.

Baca juga: 669 Warga Bandung Barat Terkena ISPA Dampak Kebakaran TPA Sarimukti Selama Satu Bulan Lebih

Namun aktivitas ekonomi mereka ikut mati setelah kebakaran hebat melanda TPA Sarimukti pada Sabtu (19/8/2023) hingga kini. Meski demikian, kondisi kebakaran di lokasi sudah hampir padam dengan persentase 90 persen.

Aktivitas pembuangan sampah juga sudah berjalan kembali dengan mengaktivasi lahan di zona 1 pembuangan sampah.

Pembuangan sampah dari 4 daerah di Bandung Raya sudah berjalan namun pemulung masih dilarang beroperasi.

"Kami hampir tiga bulan gak dapat penghasilan karena dilarang memulung. Kita minta kebijakan agar diizinkan lagi, supaya ada penghasilan. Apalagi aktivitas buang sampah dari 4 kabupaten kota sudah normal lagi," kata Oom.

Tuntutan mereka terhenti di meja kantor desa dan kantor pengelolaan TPA Sarimukti.

Kebijakan yang membolehkan membuka kembali zona pembuangan bagi pemulung hanya bisa keluar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.

"Tapi hasilnya belum ada. Karena yang memutuskan dari pihak DLH Jabar. Tadi tidak ada. Kita bakal aksi lagi sampai tuntutan ini terpenuhi karena ini hubungannya perut," tegasnya.

Sementara itu, Camat Cipatat Sulaena Faisal mengatakan, saat ini status darurat kebakaran TPA Sarimukti masih berlaku sampai 25 Oktober 2023. 

Selama status darurat berlaku, penanganan kebakaran berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni di BPBD Jabar dan DLH Jabar.

"Kita gak mau cari risiko. Apalagi ini soal keselamatan nyawa. Kalau ada apa-apa nanti siapa yang bertanggungjawab," sebut Faisal.

Faisal menegaskan, keselamatan manusia menjadi prioritas utama. Karena itu kebijakan melarang aktivitas pemulung menghitung aspek keselamatan nyawa manusia.

"Kita tampung aspirasi mereka. Rencananya akan difasilitasi dan diundang DLH Jabar," tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau