Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pengupahan Terbit, Pengusaha dan Buruh di Jabar Angkat Bicara

Kompas.com - 17/11/2023, 20:24 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengusaha dan buruh di Jawa Barat menanggapi berbeda soal Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

PP yang membahas penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ini disahkan 10 November 2023. PP ini mengubah peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Melalui beleid ini, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP.

Baca juga: Pemprov Jabar Tetap Pakai PP Nomor 51 untuk Tetapkan UMP dan UMK 2024

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Astutik mengatakan, pihaknya menyambut baik PP 51/2023 ini. Para penusaha akan taat pada aturan tersebut.

"Dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik UMP maupun UMK, kami pengusaha Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023," ujar Ning dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Disnakertrans Jateng Janji Sampaikan Usulan Buruh Naikkan Upah 15 Persen ke Pj Gubernur Nana

Ning menilai, PP 51/2023 ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah.

Karenanya ia berharap mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jabar.

Dikatakan Ning, formulasi upah minimum dalam PP No 51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Baca juga: Tuntut UMK Naik 25 Persen, Buruh Kota Cimahi Ancam Demo 3 Hari

Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Ning berharap penentuan upah tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat mogok kerja maupun demo.

"Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jabar dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," ujarnya.

PP Pro Upah Murah

Ketua umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI), Roy Jinto mengatakan, kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51/2023.

Pasalnya, PP tersebut merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. Aturan tersebut mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023.

"Di mana apabila upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi kali alfa di mana simbol Alfa menjadi faktor pengurang," ungkap Roy.

Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum.

Dengan rumus tersebut maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1-3 persen. Hal tersebut sangat merugikan buruh.

"Kita tahu PNS upahnya naik 8 persen sedangkan pensiunan naik 12 persen. Hal tersebut mencerminkan ketidak adilan kepada buruh. PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah," ungkap Roy.

"Daya beli buruh pastinya akan terus merosot, harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Keluarga Vina Didatangi 2 Pria Misterius Sebelum Film Tayang, Takut Kasusnya Kembali Ramai

Keluarga Vina Didatangi 2 Pria Misterius Sebelum Film Tayang, Takut Kasusnya Kembali Ramai

Bandung
'Kernet Bilang Rem Blong, Kami Panik, Istigfar, Terus Bus Terguling'

"Kernet Bilang Rem Blong, Kami Panik, Istigfar, Terus Bus Terguling"

Bandung
Usai Bunuh Ibunya, Pemuda di Sukabumi Tidur Dekat Jasad Korban

Usai Bunuh Ibunya, Pemuda di Sukabumi Tidur Dekat Jasad Korban

Bandung
Polisi Minta Masyarakat Bedakan Fiksi dan Fakta di Film Vina: Sebelum 7 Hari

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Fiksi dan Fakta di Film Vina: Sebelum 7 Hari

Bandung
Sodomi Belasan Anak, 2 Remaja di Karawang Ditangkap

Sodomi Belasan Anak, 2 Remaja di Karawang Ditangkap

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Wisata Sejarah Gedung Pakuan: Cara Reservasi Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik

Wisata Sejarah Gedung Pakuan: Cara Reservasi Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik

Bandung
Ini yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

Ini yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

Bandung
Pemprov Jabar Ingin Turunkan Harga Avtur di Bandara Kertajati

Pemprov Jabar Ingin Turunkan Harga Avtur di Bandara Kertajati

Bandung
Pemuda di Sukabumi Ditangkap Usai Bunuh Ibu Kandung, Polisi Dalami Motif Pelaku

Pemuda di Sukabumi Ditangkap Usai Bunuh Ibu Kandung, Polisi Dalami Motif Pelaku

Bandung
7 Rumah di Bandung Barat Porak Poranda Diterjang Longsor

7 Rumah di Bandung Barat Porak Poranda Diterjang Longsor

Bandung
Polisi Akan Periksa Pemilik Bus Putera Fajar Usai Kecelakaan Maut Tewaskan 11 Orang

Polisi Akan Periksa Pemilik Bus Putera Fajar Usai Kecelakaan Maut Tewaskan 11 Orang

Bandung
Tak Tebus Motor Digadai, Pria di Bogor Tewas Dibunuh Temannya

Tak Tebus Motor Digadai, Pria di Bogor Tewas Dibunuh Temannya

Bandung
Pemkot Cimahi Wajibkan Lampiran Hasil Uji Kir untuk Bus 'Study Tour'

Pemkot Cimahi Wajibkan Lampiran Hasil Uji Kir untuk Bus "Study Tour"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com