Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Tetap Pakai PP Nomor 51 untuk Tetapkan UMP dan UMK 2024

Kompas.com - 13/11/2023, 19:09 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggunakan aturan dari pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah minimum akan menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Dinilai Merugikan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Ditolak Buruh Jabar

Pada peraturan yang baru, penetapan besaran upah minimum 2024 akan didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan Alfa.

"Di situ, ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1-0,3," kata dia kepada awak media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023).

Bey pun mendorong Dewan Pengupahan Jabar segera menyosialisasikan PP Nomor 51 Tahun 2023 ke tingkat kota dan kabupaten.

Pasalnya, formula kenaikan upah tahun depan harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

"Saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1-0,3 itu di Alfa-nya. Hari ini atau besok di-share ke dinas-dinas naker," tambahnya.

Soal buruh menolak penggunaan aturan yang baru dalam menetapkan kenaikan upah, dia akan melakukan pertemuan dengan buruh.

Baca juga: Naskah Lengkap PP Nomor 15 Tahun 2023: Aturan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Namun, agenda tersebut dilakukan setelah keluar keputusan dari Disnakertrans kota dan kabupaten terlebih dahulu.

"Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans. Insyaaallah ontime," kata Bey.

Buruh Jabar menolak PP Nomor 51 Tahun 2023

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menolak PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, formula dalam aturan tersebut tidak menguntungkan bagi buruh.

Bahkan dinilai sebagai salah satu faktor menurunnya persentase kenaikan upah.

"Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ujar dia.

Dia menyebutkan, bila menggunakan turn ini, maka upah buruh di tahun depan diprediksi naik hanya 1-3 persen.

Kondisi ini berbanding jauh dengan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar delapan persen.

"Mencerminkan ketidakadilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot."

"Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan, sedangkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah," kata Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

Bandung
Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Bandung
Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com