CIREBON, KOMPAS.com - Seorang pria (40 tahun) menculik dan mencabuli bayi berusia 4 bulan di Kaliwedi, Cirebon, Jawa Barat. Pelaku melakukannya karena sakit hati cintanya ditolak ibu korban, N (29).
"Ada luka dari ibunya," ujar A dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (24/11/2023).
Luka itu, sambung A, berujung sakit hati yang membuatnya gelap mata melakukan aksi penculikan dan pencabulan.
Baca juga: Tukang Pijat di Cirebon Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan karena Kesal Cintanya Ditolak Ibu Korban
A mengaku memiliki perasaan jatuh cinta kepada N. Namun, perasaan itu ditolak mentah-mentah oleh ibu sang bayi.
"Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya tapi tidak mau," ucapnya.
Rasa cintanya itu telah diutarakan kepada N pada dua tahun lalu. Namun, N menolaknya.
A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal tentang perlindungan anak.
Baca juga: Pria di Cirebon Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan, pada Kamis (23/11/2023) malam.
Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.
Dikatakannya, penangkapan dilakukan usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu beberapa jam setelah kejadian.
Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.
"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.
Arif mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.
"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.
Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.
"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun," kata Arif.
Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Penculik Bayi di Cirebon, Simpan Sakit Hati Dua Tahun Setelah Ungkapan Cinta Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.