Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UMK 2024, Apindo Jabar Sebut Sesuai Aturan, Pengusaha Diminta Setop Relokasi

Kompas.com - 30/11/2023, 18:14 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengatakan, kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah sesuai aturan.

"Keputusan tersebut akan berdampak luas terhadap dunia usaha dan pekerja, karena masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jabar," ujar Ketua DPP APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Ning menjelaskan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak menaati aturan dan melanggar hukum.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jabar 2024, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," ucap Ning.

Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku seperti ini. Mereka menganggap daerah-daerah tersebut tidak ramah investasi. Padahal di sisi lain, daerah membutuhkan investor.

Baca juga: Buruh Siapkan Mogok Massal Usai Tuntutannya soal UMK 2024 Ditolak Pj Gubernur Jabar

Pelanggaran yang seperti ini, sambung Ning, seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Sebab membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lainnya.

"Bersyukur sekali pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain," ucap dia.

Data Dinas Investasi Jawa Tengah, sepanjang 2019-2022 terdapat 28 perusahaan yang relokasi dari Jabar ke Jateng. Ke-28 perusahaan tersebut memiliki sekitar 110.000 pekerja.

Selain itu, Ning meminta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal.

Sementara itu, buruh menolak keputusan Pj Gubernur Jabar terkait UMK 2023. Mereka pun siap mogok massal sebagai ungkapan kekecewaan tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menilai, sikap Pemprov Jabar yang keukeuh memakai PP 51 tidak memerhatikan nasib buruh yang serba kesusahan di tengah meningkatnya harga bahan kebutuhan pokok.

"Sehingga kita anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp 13.000," ucap Roy.

Kaum buruh akan melakukan mogok kerja secara massal menanggapi ditolaknya usulan kenaikan upah dari kota dan kabupaten oleh Pemprov Jabar.

"Kita akan siapkan mogok. Hari ini kita akan rumuskan. Kita akan sampaikan dulu ke teman-teman apapun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah kita sampaikan hasil keputusan hari ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Bandung
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Bandung
Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Bandung
Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Bandung
Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Bandung
Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Bandung
Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Bandung
Cerita Asep 'Lampu', Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Cerita Asep "Lampu", Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Bandung
Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com