Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Kepala sekolah hingga Orangtua Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com, 11 Desember 2023, 20:39 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kasus perundungan atau bullying anak berusia 9 tahun di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi 7 Februari 2023 memasuki babak baru.

Hari ini, Senin (11/12/2023) petang, orangtua anak korban melaporkan Kepala SD, sejumlah tenaga pengajar, komite sekolah, dan orangtua anak pelaku ke Polres Sukabumi Kota.

Kuasa hukum orangtua korban, Mellisa Anggraini mengatakan, perkara dugaan perundungan anak ini dilakukan bukan hanya pelaku anak, tapi juga orang dewasa. Makanya orangtua kembali membuat laporan polisi.

"Kami membuat laporan baru terkait dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami oleh anak korban yang dilakukan oleh pelaku dewasa," kata Mellisa kepada awak media di Polres Sukabumi Kota, Senin sore.

Baca juga: Kasus Dugaan Bullying Siswa SD di Sukabumi Dilaporkan sejak Oktober, Polisi Sebut Masih Diselidiki

Mellisa menjelaskan, pembuatan laporan dugaan perundungan tersebut setelah mendapatkan keterangan terbaru dari korban mengenai adanya keterlibatan orang dewasa. Tindakan dewasa ini termasuk dugaan penganiayaan fisik terhadap anak korban.

Baca juga: Siswi SMA Di-bully Rekam Video Asusila, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Perundungan

"Korban ketika bersekolah kerap didatangi orangtua pelaku anak dibawa ke toilet diduga dipukul dan lain sebagainya. Itu yang kami dengar dan minta didalami kepolisian," ujar dia.

"Kami juga mengharapkan Polres Sukabumi Kota mendalami seluruh saksi, juga termasuk memeriksa kamera CCTV (Closed Circuit Television)," sambung Mellisa.

Pembuatan laporan polisi ini, lanjut dia, berdasarkan Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak. Siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak ada pidananya.

Dari penyelidikan ke penyidikan

Sementara laporan dugaan perundungan anak yang dilaporkan pada 16 Oktober telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 8 Desember 2023.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan 12 saksi, melakukan gelar perkara dengan dua alat bukti.

"Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/12/2023).

"Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," sambung Bagus yang baru menjabat Kepala Satuan Reskrim dua pekan.

Ia menuturkan, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ada dua terlapor yaitu dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," tutur Bagus.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan perundungan atau bullying siswa kelas 3 SD oleh teman sekolahnya di salah satu SD swasta di Sukabumi, Jawa Barat, masih dalam proses penyelidikan polisi.

Adapun dugaan perundungan yang menyebabkan korban patah tangan ini, telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Sukabumi Kota pada Senin (16/10/2023).

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, penanganan kasus ini dipastikan dilakukan profesional dan akuntabel.

Penanganannya tetap berpedoman pada  Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

"Secara profesional kami pastikan akan menindak tegas siapapun yang bersalah dengan tidak mengesampingkan profesionalisme dan prosedur dalam penegakan hukum," jelas Ari dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com dari Humas Polres Sukabumi Kota, Jumat (8/12/2023). 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau