Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Kepung Kantor Disnakertrans Jabar, Tuntut Aturan Masa Kerja di Atas 1 Tahun Diterbitkan

Kompas.com - 27/12/2023, 14:23 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar menuntut diterbitkannya aturan masa kerja di atas satu tahun, Rabu (27/12/2023).

Perwakilan DPC SPSI Bekasi, Nurwaluyo mengatakan, ini merupakan aksi lanjutan. Buruh menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menerbitkan Kepgub mengenai aturan upah bagi pekerja di atas satu tahun.

"Aksi hari ini adalah untuk menuntut upah di atas satu tahun. Di mana beberapa waktu lalu Gubernur sudah mengeluarkan SK UMK kabupaten kota se-Jawa Barat yang kenaikannya menggunakan formula PP 51, sangat kecil kan," katanya di lokasi acara, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Nusron soal Dukungan Buruh di Jepara: Federasinya Dukung Paslon Lain, Grassroot ke Prabowo-Gibran

Selain mendorong dikeluarkannya Kepgub tersebut, aksi ini untuk memperjuangkan adanya revisi UMK 2024 yang merugikan buruh karena kenaikannya dianggap sangat kecil.

"Makanya kita menuntut upah untuk di atas satu tahun, di mana upah di atas satu tahun dulu ketika Gubernur Pak Ridwan Kamil pernah mengeluarkan SK untuk upah di atas satu tahun,"

"Dan karena aksi berjilid-jilid kemarin dinas sudah merekomendasikan upah di atas satu tahun untuk dibicarakan Dewan Pengupahan dengan gubernur. Dan janji itu yang hari ini kita tuntut," tambah Nurwaluyo.

Baca juga: Presiden Partai Buruh Sebut Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Ngawur

Nurwaluyo berharap, aksi ini menghasilkan kesepakatan yang baik bagi kaum buruh. Bila tidak, buruh akan kembali mengepung Gedung Sate untuk terus memperjuangkan upah yang laik.

"Makanya kita berharap gubernur mengeluarkan SK untuk upah di atas satu tahun ini karena masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah, sehingga untuk yang di atas satu tahun upahnya mengacu pada SK UMK," katanya.

Sementara itu, Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengungkapkan, aksi ini diikuti sekitar 1.000 buruh yang berasal dari berbagai wilayah di Jabar.

"Hari ini aksi di kantor Disnakertrans Jabar mengawal rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat dalam membahas upah pekerja buruh masa kerja 1 tahun, aksi diikuti 1.000 orang perwakilan anggota SPSI," ucapnya.

Dia menambahkan, tuntutan buruh tetap sama yakni agar kesejahteraannya diperhatikan dengan keluarnya Kepgub yang berpihak pada para pekerja.

"Dengan tuntutan sama dengan aksi-aksi sebelumnya meminta revisi Kepgub UMK 2024, Pj Gubernur menetapkan kembali upah pekerja buruh masa kerja 1 tahun atau lebih dan menolak UU Cipta Kerja," kata Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com