Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Warga Bandung Barat secara Acak, 27 Anggota Geng Motor Moonraker Ditangkap

Kompas.com - 28/12/2023, 19:39 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com-Polisi menangkap 27 anggota geng motor Moonraker karena diduga menganiaya tiga orang warga di Jalan Terusan Sersan Bajuri Kampung Patrol, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Sabtu (23/12/2023).

Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh 40 orang itu terekam kamera CCTV. Mereka terpantau menyerang secara tiba-tiba terhadap korban secara acak.

Akibatnya dua pemuda dan seorang pedagang bakso mengalami luka-luka pada tragedi penyerangan oleh puluhan anggota geng motor yang menamai kelompoknya Pelajar Moonraker.

"Kejadian viral ini korbannya 2 warga dan 1 pedagang bakso. Dari situ, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam mengamankan 27 orang yang diduga pelaku penyerangan," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: 7 Pelajar Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Usai Keroyok 2 Pejalan Kaki

Atas penangkapan 27 anggota geng motor itu, polisi menetapkan sebanyak 10 orang anggota sebagai tersangka pengeroyokan.

Sementara 17 anggota lainnya dinyatakan wajib lapor dengan alasan masih di bawah umur.

"Peran mereka semua memang yang melakukan penyerangan kepada 3 orang korban yang mengalami luka-luka. Dan kita tahu ada satu pedagang bakso yang gerobaknya rusak akibat penyerangan tersebut," kata Aldi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku aksi kriminal jalanan itu dilatarbelakangi oleh aksi balas dendam terhadap kelompok geng motor GBR dan Albanian Parongpong yang sebelumnya sempat menyerang kelompok mereka.

"Jadi dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjelaskan bahwa mereka malam itu mau menyerang geng motor Albanian. Motifnya karena dendam sebab mereka sebelumnya pernah diserang," sebut Aldi.

Baca juga: 66 Anggota Geng Motor Diamankan di Bandung, Sajam dan Obat Terlarang Disita

Setelah dilakukan pendalaman, aksi penyerangan gerombolan motor ini bergerak atas instruksi pimpinan mereka.

Atas hal itu, polisi menetapkan Sendi yang menjabat sebagai sekretaris jenderal Moonraker Bandung Utara.

"Meskipun tidak di TKP, tapi tersangka S ini perannya itu dia menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan malam itu," jelas Aldi.

Akibat aksi kriminal yang dilakukan para pelaku ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 atau 56 juncto, Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan," tuturnya

"Kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com