Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balai Besar TNGGP Pasang Kamera Pengawas untuk Cegah Pendakian Ilegal

Kompas.com - 31/12/2023, 08:51 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Terhitung sejak hari ini, Minggu (31/12/2023), hingga 31 Maret 2024 mendatang, kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) ditutup untuk umum.

Pihak pengelola menyiapkan sejumlah perangkat untuk mencegah adanya pendakian ilegal selama masa penutupan.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo, mengatakan, sedikitnya ada 30 jalur ilegal yang terdeteksi di kawasan konservasi ini.

“Selain patroli personel di jalur-jalur itu, kita juga pasang CCTV di semua jalur pendakian dan di shelter-shelter. Sejauh ini, sudah enam kamera pengawas yang kita pasang,” kata Sapto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/12/2023). 

Baca juga: Aktivitas Pendakian di Gunung Gede Pangrango Ditutup, Wisatawan yang Nekat Akan Di-blacklist

Selain itu, pihak pengelola juga telah memasang perangkat berbasis wifi atau jaringan internet di shelter sabana Suryakencana.

“Namun, jangkauannya (wifi) masih terbatas, ya, sekitar 50 meter. Itu untuk memudahkan navigasi komunikasi,” ujar dia.

Baca juga: Gunung Gede Pangrango Berpotensi Keluarkan Gas Beracun, Pendaki Diminta Jauhi Kawah

"Ke depan, kita juga ada rencana untuk memperluas jangkauan wifi ini di dalam area kawasan. Sejauh ini, kita sedang penjajakan," kata Sapto. 

Menurut Sapto, keberadaan CCTV dan perangkat teknologi lainnya itu sangat menunjang upaya pemantauan kawasan, terutama di sentra-sentra aktivitas pengunjung, seperti jalur pendakian dan area kemah.

“Selain itu juga untuk memantau situasi kawasan. Seperti yang kejadian kebakaran di alun-alun Surken beberapa waktu lalu, itu bisa tertanggulangi dengan cepat berkat pantauan dari CCTV,” kata dia.

Lebih lanjut, Sapto mengatakan, penutupan jalur pendakian yang berlangsung hingga 31 Maret 2024 itu sebagai upaya pemulihan ekosistem dan risiko cuaca ekstrem.

Pihaknya pun mengingatkan para pihak untuk tidak coba-coba melakukan pendakian secara ilegal.

"Sanksinya jelas ya, di-blacklist, larangan mendaki selama 5 tahun dan identitasnya kita teruskan ke seluruh pengelola gunung di Indonesia," ujar Sapto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com