BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jawa Barat, Ade Afriandi merespons beredarnya sekelompok orang yang memakai baju Satpol PP mendukung salah satu Cawapres.
Video viral anggota Satpol PP tersebut terjadi di Kabupaten Garut. Dalam video berdurasi 19 detik itu, sekelompok orang tersebut menyebutkan Indonesia butuh sosok pemimpin muda seperti Gibran Rakabuming Raka.
Ade menyebutkan, video anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran dibuat sebelum penetapan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Viral, Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Pelaku Utamanya Pegawai Kontrak Senior
"Pengakuannya video itu dibuat sebelum penetapan capres dan cawapres," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Dia mengaku heran kenapa video tersebut bisa viral baru-baru ini. Meski demikian, pihaknya telah memberikan sanksi berupa skorsing kepada anggota Satpol PP Garut yang membuat dan terlibat dalam video tersebut.
"Anggota Satpol PP itu (dalam video) bukan PNS, tetapi non PNS. Sanksi skorsing tiga bulan tidak diberikan gaji. Kalau terulang maka akan diberi sanksi pemutusan kerja," ucap Ade.
Baca juga: Deklarasi Dukungan untuk Gibran, Anggota Satpol PP Garut Disanksi Skorsing
Ade menjelaskan, atas adanya video tersebut pihaknya meminta kepada jajaran Satpol PP di daerah untuk memahami aturan netralitas dalam Pemilu 2024.
Mengingat, sebelumya Satpol PP Jabar sudah membuat nota kesepahaman dengan Bawaslu untuk mengawasi ASN di Jabar.
"Menyikapi video viral, saya minta ke seluruh jajaran untuk lebih memahami ketentuan netralitas ASN termasuk non-PNS supaya Pemilu mendapat kepercayaan penuh dari publik," katanya.
Ade menambahkan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang bersikap tidak netral dan terang-terangan mendukung salah satu pihak.
"Bagi PNS yang bertugas di Satpol PP apabila melakukan pelanggaran netralitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah yang mengatur disiplin, kemudian ada tambahan sebagai Satpol PP dengan Permendagri 16 Tahun 2023 ada kode etik yang harus dijalankan oleh seluruh anggota Satpol PP," tegas Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.