GARUT, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat video dukungan untuk calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka
Bawaslu menilai, ada tiga pasal yang bisa menjerat anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu.
“Kalau untuk ASN, itu ada dua pasal, tapi ada lagi Pasal 280 (UU Pemilu), jadi ada beberapa lapis pasal yang bisa dimasukkan, mulai dari Pasal 280 ayat 1 terkait fasilitas pemerintah yang kedua Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid saat ditemui di kantor Bawaslu Garut, Rabu (3/1/2024) siang.
Baca juga: Viral, Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Pelaku Utamanya Pegawai Kontrak Senior
Ahmad Nurul Syahid, yang biasa dipanggil Ayi, mengungkapkan, meski jajaran Satpol PP Kabupaten Garut sudah memberikan sanksi berupa skorsing terhadap anggotanya yang ada dalam video dukungan tersebut, Bawaslu tetap akan memproses temuan video tersebut karena menyangkut pelanggaran pemilu.
“Meski sudah ada informasi Satpol PP sudah memberikan sanksi, tapi bukan kami, bukan urusan kami, kami tetap menjalankan proses dugaan pelanggaran ini, karena menyangkut pelanggaran pemilu, dan lembaga yang diberikan kewenangan hanya Bawaslu,” katanya.
Baca juga: Deklarasi Dukungan untuk Gibran, Anggota Satpol PP Garut Disanksi Skorsing
Ayi menuturkan, sejak video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan pleno dan menjadikan video tersebut sebagai bahan temuan Bawaslu Garut. Pihaknya juga sudah mengagendakan penelusuran untuk memastikan dan melengkapi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran pemilu.
“Dari kemarin sudah pleno, sudah diagendakan penelusuran, video tersebut jadi info awal, penelusuran untuk melengkapi syarat formil dan materiil, ada beberapa dokumen yang kita butuhkan untuk memproses dan menindaklanjutinya,” katanya.
Nantinya, pihaknya akan mengundang semua pihak yang ada dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.
“Setelah itu ada pleno untuk menentukan apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” katanya.
Ayi mengaku, sampai Rabu (3/1/2024) pagi, pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari pihak mana pun secara resmi tentang video itu. Namun, terdapat kabar bahwa ada tim kampanye salah satu pasangan calon yang akan membuat laporan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi menyebut bahwa dalam video yang viral tersebut tidak ada ajakan untuk memilih salah satu calon presiden dan wakil presiden. Namun pihaknya tetap akan memproses temuan video tersebut.
“Kampanye itu bukan hanya ajakan, tapi juga imbauan, seruan dan itu bentuk pernyataan keberpihakan dari forum itu. Kalau dalam video tersebut tidak ada ajakan, tapi ada pernyataan yang disampaikan ke publik dan itu jadi eskalasi hari ini,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.