Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran, Bawaslu Sebut Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Kompas.com - 03/01/2024, 14:39 WIB
Ari Maulana Karang,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat video dukungan untuk calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka

Bawaslu menilai, ada tiga pasal yang bisa menjerat anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu.

“Kalau untuk ASN, itu ada dua pasal, tapi ada lagi Pasal 280 (UU Pemilu), jadi ada beberapa lapis pasal yang bisa dimasukkan, mulai dari Pasal 280 ayat 1 terkait fasilitas pemerintah yang kedua Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid saat ditemui di kantor Bawaslu Garut, Rabu (3/1/2024) siang.

Baca juga: Viral, Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Pelaku Utamanya Pegawai Kontrak Senior

Ahmad Nurul Syahid, yang biasa dipanggil Ayi, mengungkapkan, meski jajaran Satpol PP Kabupaten Garut sudah memberikan sanksi berupa skorsing terhadap anggotanya yang ada dalam video dukungan tersebut, Bawaslu tetap akan memproses temuan video tersebut karena menyangkut pelanggaran pemilu.

“Meski sudah ada informasi Satpol PP sudah memberikan sanksi, tapi bukan kami, bukan urusan kami, kami tetap menjalankan proses dugaan pelanggaran ini, karena menyangkut pelanggaran pemilu, dan lembaga yang diberikan kewenangan hanya Bawaslu,” katanya.

Baca juga: Deklarasi Dukungan untuk Gibran, Anggota Satpol PP Garut Disanksi Skorsing

Ayi menuturkan, sejak video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan pleno dan menjadikan video tersebut sebagai bahan temuan Bawaslu Garut. Pihaknya juga sudah mengagendakan penelusuran untuk memastikan dan melengkapi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran pemilu. 

“Dari kemarin sudah pleno, sudah diagendakan penelusuran, video tersebut jadi info awal, penelusuran untuk melengkapi syarat formil dan materiil, ada beberapa dokumen yang kita butuhkan untuk memproses dan menindaklanjutinya,” katanya.

Nantinya, pihaknya akan mengundang semua pihak yang ada dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. 

“Setelah itu ada pleno untuk menentukan apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” katanya.

Ayi mengaku, sampai Rabu (3/1/2024) pagi, pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari pihak mana pun secara resmi tentang video itu. Namun, terdapat kabar bahwa ada tim kampanye salah satu pasangan calon yang akan membuat laporan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi menyebut bahwa dalam video yang viral tersebut tidak ada ajakan untuk memilih salah satu calon presiden dan wakil presiden. Namun pihaknya tetap akan memproses temuan video tersebut.

“Kampanye itu bukan hanya ajakan, tapi juga imbauan, seruan dan itu bentuk pernyataan keberpihakan dari forum itu. Kalau dalam video tersebut tidak ada ajakan, tapi ada pernyataan yang disampaikan ke publik dan itu jadi eskalasi hari ini,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bandung
'Long Weekend Waisak', Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

"Long Weekend Waisak", Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

Bandung
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Bandung
Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Bandung
Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Bandung
MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

Bandung
Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Bandung
Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Bandung
Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Bandung
Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com