Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Satpol PP Garut Dukung Gibran, Bawaslu Sebut Bisa Dikenai Pasal Berlapis

Kompas.com, 3 Januari 2024, 14:39 WIB
Ari Maulana Karang,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat video dukungan untuk calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka

Bawaslu menilai, ada tiga pasal yang bisa menjerat anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu.

“Kalau untuk ASN, itu ada dua pasal, tapi ada lagi Pasal 280 (UU Pemilu), jadi ada beberapa lapis pasal yang bisa dimasukkan, mulai dari Pasal 280 ayat 1 terkait fasilitas pemerintah yang kedua Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid saat ditemui di kantor Bawaslu Garut, Rabu (3/1/2024) siang.

Baca juga: Viral, Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Pelaku Utamanya Pegawai Kontrak Senior

Ahmad Nurul Syahid, yang biasa dipanggil Ayi, mengungkapkan, meski jajaran Satpol PP Kabupaten Garut sudah memberikan sanksi berupa skorsing terhadap anggotanya yang ada dalam video dukungan tersebut, Bawaslu tetap akan memproses temuan video tersebut karena menyangkut pelanggaran pemilu.

“Meski sudah ada informasi Satpol PP sudah memberikan sanksi, tapi bukan kami, bukan urusan kami, kami tetap menjalankan proses dugaan pelanggaran ini, karena menyangkut pelanggaran pemilu, dan lembaga yang diberikan kewenangan hanya Bawaslu,” katanya.

Baca juga: Deklarasi Dukungan untuk Gibran, Anggota Satpol PP Garut Disanksi Skorsing

Ayi menuturkan, sejak video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan pleno dan menjadikan video tersebut sebagai bahan temuan Bawaslu Garut. Pihaknya juga sudah mengagendakan penelusuran untuk memastikan dan melengkapi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran pemilu. 

“Dari kemarin sudah pleno, sudah diagendakan penelusuran, video tersebut jadi info awal, penelusuran untuk melengkapi syarat formil dan materiil, ada beberapa dokumen yang kita butuhkan untuk memproses dan menindaklanjutinya,” katanya.

Nantinya, pihaknya akan mengundang semua pihak yang ada dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. 

“Setelah itu ada pleno untuk menentukan apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” katanya.

Ayi mengaku, sampai Rabu (3/1/2024) pagi, pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari pihak mana pun secara resmi tentang video itu. Namun, terdapat kabar bahwa ada tim kampanye salah satu pasangan calon yang akan membuat laporan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi menyebut bahwa dalam video yang viral tersebut tidak ada ajakan untuk memilih salah satu calon presiden dan wakil presiden. Namun pihaknya tetap akan memproses temuan video tersebut.

“Kampanye itu bukan hanya ajakan, tapi juga imbauan, seruan dan itu bentuk pernyataan keberpihakan dari forum itu. Kalau dalam video tersebut tidak ada ajakan, tapi ada pernyataan yang disampaikan ke publik dan itu jadi eskalasi hari ini,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau