Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Nama Jalan Tol di Jawa Barat, Ada Jalan Tol Tertua hingga Terowongan Jalan Tol Terpanjang

Kompas.com, 7 Januari 2024, 22:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur jalan tol terus dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) termasuk di wilayah Jawa Barat.

Kehadiran jalan tol ini diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membuka banyak peluang usaha baru di wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Izin Lengkap, Gerbang Tol Baru di Km 106 Cipularang Segera Digarap

Dilansir dari unggahan Instagram @kemenpupr, terdapat 16 ruas tol di wilayah Jawa Barat yang dikenal dengan sebutan-sebutan unik.

Sebutan ini berasal dari singkatan yang diambil dari nama-nama daerah yang dilewati oleh ruas tol tersebut.

Baca juga: Menilik Kembali Sejarah Awal Pembangunan Jalan Tol di Indonesia

Nama Jalan Tol di Jawa Barat

Berikut adalah beberapa daftar nama jalan tol di Jawa Barat beserta informasi singkat yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: 20 Arti Singkatan Nama Jalan Tol di Indonesia, Sudah Tahu Kepanjangan Becakayu dan Terpeka?

1. Jalan Tol Jagorawi

Jalan Tol Jagorawi yang merupakan singkatan dari Jakarta – Bogor – Ciawi adalah jalan tol pertama dan tertua di Indonesia yang dioperasikan oleh Jasa Marga pada tahun 1978.

Dengan total panjang 59 km, Tol Jagorawi menghubungkan wilayah Jakarta, Cibubur, Citeureup, Bogor, serta Ciawi.

Saat ini, jalan Tol Jagorawi telah tersambung dengan banyak Jalan Tol lainnya, seperti Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jalan Tol Bogor Ring Road, Jalan Tol Cimanggis - Cibitung, Jalan Tol Cinere - Jagorawi, Jalan Tol Ciawi - Sukabumi.

2. Jalan Tol Cipali

Jalan Tol Cipali yang merupakan singkatan dari Cikopo – Palimanan adalah jalan tol yang menghubungkan wilayah Cikopo di Purwakarta hingga Palimanan di Cirebon.

Tol Cipali yang memiliki total panjang 116 km dapat memangkas rute Cikampek-Palimanan hingga 40 km dibanding melewati jalur Pantura.

3. Jalan Tol Cipularang

Jalan Tol Cipularang yang merupakan singkatan dari Cikampek – Purwakarta – Padalarang adalah jalan tol yang menghubungkan wilayah Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bandung Barat.

Tol Cipularang memiliki total panjang 54 km ini memiliki ruas tol yang menuntut pengendara untuk waspada, karena terdapat daerah rawan kecelakaan yaitu di sepanjang kilometer 90 sampai dengan kilometer 100 akibat kontur jalan yang berkelok dan menurun.

4. Jalan Tol Purbaleunyi

Jalan Tol Purbaleunyi yang merupakan singkatan dari Purwakarta – Bandung – Padaleunyi adalah jalan tol yang menghubungkan wilayah Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Tol Purbaleunyi memiliki total panjang hampir 123 km menjadi jalan tol panoramic, terutama pada ruas Cikampek – Padalarang dengan pemandangan alam yang indah.

5. Jalan Tol Padaleunyi

Jalan Tol Padaleunyi yang merupakan singkatan dari Padalarang – Cileunyi adalah jalan tol yang menghubungkan wilayah menghubungkan wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Tol Padaleunyi yang memiliki total panjang 33 km ini adalah bagian dari Tol Purbaleunyi.

6. Jalan Tol Japek

Jalan Tol Japek yang merupakan singkatan dari Jakarta – Cikampek adalah jalan tol yang menghubungkan wilayah Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Jalan tol ini terletak bertindihan dengan Jalan Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) di ruas Cikunir–Karawang Barat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau