Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pembunuh Suami di Karawang Tak Mau Keringanan Hukuman

Kompas.com - 17/01/2024, 12:45 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Ossy Claranita (32), warga Karawang, Jawa Barat, mengaku menyesal telah membunuh suaminya, Arif Sriyono (32).

Ossy mengaku membayar seorang eksekutor berinisial RZ untuk membunuh Arif. Atas perbuatannya, Ossy berharap tidak mendapat keringanan hukuman.

Baca juga: 7 Fakta Istri yang Rekayasa Pembunuhan Suami di Karawang

"Menerima semua hukumannya dan saya juga enggak mau diringan-ringankan," ujar Ossy di Mapolres Karawang, Rabu (16/1/2024).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari ditemukannya jasad Arif di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat pada 9 Januari 2024.

Baca juga: Drama Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang, Menangis Histeris Saat Otopsi

Awalnya, jasad tersebut diduga korban begal. Polisi kemudian memeriksa Ossy. 

Namun, Ossy menolak jasad suaminya diotopsi dengan alasan masih berduka dan tak tega. Ossy bahkan sempat histeris dan menangis saat menolak otopsi. 

Tak hanya itu, Ossy pun memberikan keterangan berbelit.

"Yang kedua ketidakkooperatifannya, berbelit-belit dan setelah kami cocokkan antara data olah TKP (tempat kejadian perkara) dengan keterangan yang bersangkutan, banyak sekali yang tidak berkesesuaian," kata Wirdhanto. 

Polisi kemudian menganalisis 27 kamera CCTV sepanjang tiga kilometer dari sekitar rumah korban hingga lokasi kejadian.

Dari CCTV, tampak dua orang mengendarai motor, di mana salah satu berpostur tubuh mirip dengan adik ipar korban, Pandu (19).

Polisi kemudian memanggil Ossy dan adiknya ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan. 

"Setelah kami melakukan interogasi mendalam, yang bersangkutan (Ossy) mengakui telah menjadi dalang pelaku dari kejadian ini," kata Wirdhanto. 

Akhirnya setelah pemeriksaan mendalam selam 24 jam, polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Arif pada 14 Januari 2024.

Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com