KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono (32), buruh pabrik PT Toyota Indonesia yang direkaya layaknya korban begal.
Pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 00.17 WIB, warga menemukan Arif Sriyono tergeletak di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
Arif didapati dalam keadaan memakai helm dan bersimbah darah. Sedang motornya tidak ada. Warga kemudian mengira Arif adalah korban begal.
Baca juga: Jasad di Karawang Bukan Korban Begal, Istri Otaki Pembunuhan Suami
Polisi memeriksa 17 orang saksi. Mulai dari warga hingga keluarga dekat korban.
Warga yang malam itu melakukan ronda di sekitar lokasi mengaku melihat dua orang yang membawa motor di sekitar lokasi.
Polisi menaruh kecurigaan saat istri korban, Ossy Claranita (32) menolak jasad suaminya diotopsi dengan alasan masih berduka dan tak tega.
Ossy bahkan sempat histeris dan menangis saat menolak otopsi.
Baca juga: Pembunuhan Berkedok Pembegalan di Karawang Terungkap karena Istri Tolak Otopsi
Polisi kemudian menganalisa 27 CCTV di jalur jalan sepanjang tiga kilometer dari sekitar rumah korban hingga lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang yang mengendarai motor dan salah satunya postur tubuhnya mirip dengan adik ipar korban, Pandu (19).
Dalam penyelidikan ini, Ossy memberikan keterangan berbelit.
"Yang kedua ketidakkooperatifannya, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian."
Baca juga: Istri di Karawang Rencanakan Pembunuhan Suami Selama 2 Minggu, Ada Niat Racuni Korban
Demikian Kepala Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang.
Polisi kemudian memanggil Ossy dan adiknya ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan.
"Setelah kami melakukan interogasi mendalam, yang bersangkutan (Ossy) mengakui telah menjadi dalang pelaku dari kejadian ini," kata Wirdhanto.
Akhirnya setelah pemeriksaan mendalam selam 24 jam, polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Arif Sriyono pada 14 Januari 2024.