BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Barat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu.
Ridwan Kamil diduga berkampanye dalam Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Laporan itu sudah dilayangkan pada Selasa (16/1/2024).
"Kami sudah laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar," kata Anggota BBHAR PDI-P Jawa Barat Naga Sentana saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Ridwan Kamil Soroti Tol Cipularang yang Banyak Lubang
Pelaporan itu berdasarkan video yang memperlihatkan Ridwan Kamil menghadiri acara tersebut dengan memakai jaket biru muda, warna yang dianggap identik dengan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang berdurasi 1.28 menit itu, terlihat Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir pada kegiatan tersebut untuk berjoget dan terlihat memberikan sesuatu dari saku celananya.
"Mirip dengan yang dia pakai di banner-banner yang tersebar di Jabar. Pertama melibatkan diri dan mengikutsertakan DPD dalam kampanye kan tidak boleh,"
"Nah perkara ajakannya kita tidak langsung di lapangan, dapatkan video tersebut kita sih baru menduga memang masuk pelanggaran atau tidak kita serahkan ke Bawaslu," tambah Naga.
Baca juga: Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Naga menerangkan, pelaporan tersebut agar Ridwan Kamil dapat dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk menjelaskan peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, Bawaslu Jabar akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasikmalaya dalam penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut.
"Setelah itu akan diproses, karena lokusnya di Tasik mereaka akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasik menindaklanjuti laporan tersebut," kata Naga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.