Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Cianjur Tetapkan Status Darurat Sampah 14 Hari

Kompas.com - 22/01/2024, 07:51 WIB
Reni Susanti

Editor

CIANJUR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status darurat sampah 14 hari terhitung Jumat (19/1/2024) hingga Rabu (31/1/2024).

Hal tersebut akibat Tempat Pembuan Akhir (TPA) Mekarsari belum bisa beroperasi.

Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Cianjur Budi Rahayu Toyib mengatakan penetapan status darurat sampat tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat antara dinas terkait.

Baca juga: Bandung Darurat Sampah, TPS Gedebage Pakai 10 Mesin Pencacah Sampah

"Saat ini permasalahan yang terjadi yaitu lahan yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tempat pempung sampahnya sudah habis. Lalu saat kita coba tampung di TPA Mekarsari juga belum bisa," ujar Budi dikutip dari Tribun Jabar, Senin (22/1/2024).

"Selama masa tanggap darurat itu pemerintah masih akan membuang sampah di RTH Pasir Sembung, sembari mempercepat pembangunan akses jalan di TPAS Mekarsari," tambah dia.

TPA Pasirsebung, sambung Budi, seharusnya sudah tidak boleh menerima sampah, sebab kini sudah menjadi RTH.

Baca juga: Pemprov Jabar Belum Bisa Putuskan Perpanjangan Masa Darurat Sampah Bandung Raya

Namun karena pemerintah belum memiliki TPA baru, maka terpaksa dibuang ke Pasirsembung.

"Pemerintah masih harus memaksakan pembungan sampah di lahan-lahan yang masih ada di sana. Mudah-mudahan saja TPA Mekarsari sudah bisa digunakan sesuai dengan masa tanggap darurat sampah," beber dia.

Saat ini, pembangunan jalan masuk ke TPAS Mekarsari ditenderkan Rp 800 juta untuk pengerasan jalan sepanjang 900 meter dan sudah ada pemenangnya. Dalam kontraknya, proyek tersebut dilakukan selama 60 hari kalender.

“Tapi setelah status darurat sampah, akan ada percepatan. Dari kontrak yang agak lama, kita akan percepat karena jalan itu sangat ditunggu,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemkab Cianjur Tetapkan Status Darurat Sampah 14 Hari akibat TPAS Mekarsari Belum Bisa Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com