Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Misteri Temuan Jasad Membusuk di Sodetan Cisangkuy

Kompas.com - 22/01/2024, 15:18 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Misteri di balik penemuan jasad di sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, akhirnya terungkap.

Aparat Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat meringkus pembunuh RR (17) yang jasadnya ditemukan dalam keadaan membusuk.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024) memberikan penjelasan mengenai penangkapan ini. 

Pelaku berinisial PH (26) diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil otopsi dari jasad korban.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Di mana jenazah korban itu baru diketahui pada tanggal 20 Januari 2024,” kata Kusworo.

Baca juga: Mayat Membusuk Ditemukan Warga Desa Bojongkunci, Kabupaten Bandung

Kusworo menjelaskanawal mula penemuan jasad, berdasarkan keterangan warga yang mencium aroma tidak sedap berasal dari lokasi penemuan.

Kemudian salah seorang warga langsung melapor ke Polsek Pameungpeuk.

“Kita lakukan penyelidikan, ternyata jenazahnya sudah lebih dari tujuh hari dilihat daripada riwayat otopsi dokter."

"Kemudian setelah mengetahui identitas daripada korban, langsung dilakukan penyelidikan,” kata dia.

Petugas Inafis tengah mengidentifikasi dan mengevakuasi mayat seorang pelajar yang ditemukan membusuk di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (20/1/2024)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Petugas Inafis tengah mengidentifikasi dan mengevakuasi mayat seorang pelajar yang ditemukan membusuk di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (20/1/2024)

Atas keterangan para saksi serta hasil dari otopsi, polisi menangkap pelaku PH di rumahnya pada Minggu (21/1/2024).

“Hubungan antara tersangka dan korban sudah kenal empat tahun yang lalu, di mana tersangka adalah penjual jajanan penjual cilor sedangkan korban itu merupakan pelanggannya,” kata dia.

Terkait motif pembunuhan, Kusworo menjelaskan pelaku sakit hati atas ucapan korban yang membuat PH emosi dengan mencekik leher serta melakukan pemukulan terhadap wajah korban hingga tewas.

Usai membunuh di rumahnya, pelaku lantas membuang jasad korban ke sodetan Sungai Cisangkuy untuk menghilangkan jejak.

“Tersangka ini sakit hati atas perkataan korban yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban."

"Kemudian setelah tidak bernapas tetap dilakukan pemukulan,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, PH (27) disangkakan Pasal 338 dan 356 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com