BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara -terdakwa kasus penipuan dan penggelapan- bersitegang dengan korbannya SG di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (22/1/2024).
Keduanya terlihat saling melempar kata-kata dengan nada tinggi, bahkan sesekali keduanya saling menghadapkan wajah dengan jarak yang dekat.
Peristiwa itu terjadi beberapa saat sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat itu datang didampingi sang istri Endang Kusumahwaty yang juga terlibat dan berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy Tadi Malam
Kuasa hukum terdakwa Ronny Perdana Manulang mengatakan, agenda sidang kali ini adalah menyepakati Berita Acara Pendapat yang nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk PK kali ini alhamdulillah berjalan dengan lancar. Sampai dengan hari ini PK kita sudah selesai."
"Ini adalah sidang hanya untuk tanda tangan dari semua pihak untuk dibuatkan Akta Pendapat yang dikirimkan ke MA," kata dia saat ditemui usai sidang.
Sempat ditanyakan mengenai alasan terdakwa dan isteri mengajukan PK, padahal putusan Kasasi di MA yang diajukan terdakwa sudah ditolak.
Mengenai hal tersebut, Ronny mengatakan keputusan kasasi di MA menganulir semua keputusan sidang di PN Bale Bandung.
Menurut dia, PK tersebut penting, lantaran ada pertimbangan yang dirasa keliru.
"Jadi alasan PK kita adalah terhadap kekeliruan dari Majelis Hakim. Salah satunya dalam tuntutan Pasal yang dituntut 372 dan 378 atau tipu gelap."
"Tapi dalam putusan kasasi tersebut dihilangkan Pasal 378 yang tidak terbukti."
"Jadi yang ada hanyalah penggelapannya, penggelapan ini harus dikaji dan bertentangan dengan putusan PN Bale Bandung," ungkap dia.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Warda mengatakan, pihaknya menolak PK tersebut.
Menurut dia, alasan penolakan PK pun telah jelas, di mana hakim sudah menolak dihadirkan kembali saksi ahli dan barang bukti baru.