"Hari ini terakhir pengajuan sidang PK yang dilayangkan Irfan Suryanagara dan istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas."
"Namun kami tetap menolak pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak diperbolehkan," kata Wisnu.
Sebelumnya, vonis Kasasi tanggal 16 Juni 2023, hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusannya, hakim MA menyatakan, Irfan dan Endang bersalah. Sehingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Keputusan di MA itu secara otomatis menggugurkan putusan vonis lepas yang diterima kedua terdakwa di PN Bale Bandung yang dibacakan pada 8 Februari 2023 lalu.
Saat itu Majelis Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas kepada keduanya.
Hakim menilai perbuatan pasangan suami-istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Kasus yang menjerat Irfan bermula saat ia bekerja sama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Irfan dan Endang didakwa terkait penipuan SPBU tersebut. Jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal pencucian uang. Keduanya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.