Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Karawang Terus Gelar Razia Knalpot Bising

Kompas.com - 30/01/2024, 23:43 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

KARAWANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian di Kabupaten Karawang terus menggelar razia sekaligus menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising kepada masyarakat.

"Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong itu sudah jelas. Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan itu," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, di Karawang, Selasa (30/1/2024).

Ia menyebutkan, di antara ketentuan perundang-undangan yang melarang penggunaan knalpot bising itu ialah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023.

Dalam ketentuan itu, katanya, penggunaan knalpot bising pada kendaraan dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Razia Sebulan, Polres Garut Sita Lebih dari 1.500 Knalpot Bising

"Penegakan aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk," kata dia.

Disebutkan, sebagai bagian dari upaya pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tersebut, jajaran Polres Karawang gencar melakukan sosialisasi.

Selain itu, di tingkat Polsek di wilayah Karawang juga tengah digiatkan dalam melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Baca juga: Gelar Razia, Polres Kuningan Amankan 149 Motor dengan Knalpot Bising

Kegiatan razia knalpot bising dilaksanakan dalam upaya mengurangi kebisingan yang ditimbulkan dari suara knalpot kendaraan, yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kepalaa Polsek Majalaya Iptu Yulianto mengatakan, kegiatan razia knalpot kendaraan dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

"Sebab banyak masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat adanya suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong kendaraan bermotor," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com