KARAWANG, KOMPAS.com - Imigrasi Karawang memperketat pengawasan untuk mencegah agar warga negara asing "nyoblos" di Pemilu 2024.
Pengetatan pengawasan dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) terdiri dari Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Andika Dwi Prasetya mengatakan, berdasarkan aturan, warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak suara, walaupun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas.
Baca juga: Demokrasi Mundur, Walhi Serukan Pilah, Pilih dan Pulih Sebelum Nyoblos
"Ini jadi perhatian, nanti tentu dari Bawaslu Kabupaten Karawang bisa menjelaskan aturan dan ketentuannya," kata Andika saat rapat koordinasi Tim Pora di Karawang, Selasa (6/2/2024).
Selain mengawasi agar orang WNA tak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos, Andika juga berharap sinergi bersama semua pihak melakukan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Karawang.
Tujuannya agar tidak berdampak negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024
"Jangan sampai nanti di pelaksanaan pemilu, ada contoh WNA ke TPS nyoblos nah itu kesalahan. Ini bentuk yang harus diantisipasi dan mungkin gangguan-gangguan lainnya," kata Andika.
Baca juga: WNI Nyoblos di Malaysia, KJRI Johor Bahru Edarkan Kotak Suara Keliling
Kepala Imigrasi Karawang Petrus Teguh Arianto berharap, 20 instansi yang mengikuti rapat koordinasi memperkuat Tim Pora dalam pengawasan WNA pada Pemilu 2024.
Petrus mengatakan, di wilayah Kabupaten Karawang ada 1.046 orang asing yang memiliki izin tinggal di Karawang. Kemudian di Kabupaten Purwakarta ada 623 WNA.
Asal negara jumlah orang asing di Karawang dan Purwakarta yakni China, Jepang, India, Korea Selatan, dan Taiwan.
Rinciannya WNA China ada 444 orang, 297 dari Jepang, 232 dari India, Korea Selatan sebanyak 199 orang, dan Taiwan ada 68 orang.
Jumlah tersebut adalah data dalam periode 1 Januari 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan, meski mempunyai e-KTP, seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Baca juga: Nyoblos di KBRI Singapura, WNI Wajib Bawa Paspor dan IC Singapura
Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.
"Tentu adanya Tim Pora ini dapat turut membantu kami dalam mengawasi. Termasuk kami sudah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA ke TPS buat nyoblos," ujar Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.