Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil Tak Bersalah, TPD Ganjar-Mahfud: Ada Indikasi Intervensi

Kompas.com - 07/02/2024, 15:42 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil, tidak terbukti melanggar aturan Pemilu pada acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu Jabar meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, terlapor, dan dengan mengumpulkan bukti serta meminta pendapat dari para ahli.

Menanggapi putusan itu, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jabar menerima putusan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Jabar: Ridwan Kamil Sawer Uang Hadiah tapi Tidak Ajak Pilih Prabowo-Gibran

 

Hal itu diungkapkan Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar, Naga Sentana.

"Karena bersifat final, kami terima saja menghargai putusan tersebut tapi dengan catatan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil 30 Pertanyaan soal Dugaan Langgar Kampanye

Meski menerima, dia menduga ada pihak-pihak lain yang mengintervensi dalam memutuskan perkara tersebut.

Hal ini lantaran, pengakuan Ridwan Kamil yang datang menyampaikan visi misi Paslon nomor urut 2 di acara BPD tidak dianggap kampanye.

"Mungkin saja ada indikasi intervensi dari pihak lain terkait berbagai elemen yang tergabung di sentral Gakkumdu itu yang jadi catatan kita," ucap Naga.

Naga menyebut putusan Bawaslu Jabar bersifat ambigu karena terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Oleh karenanya, TPD Ganjar-Mahfud Jabar masih menunggu hasil keputusan Bawaslu Tasikmalaya.

"Sampai sekarang kami belum dapat putusan Bawaslu Tasikmalaya. Jangan-jangan berbeda dengan yang diputus di Bawaslu Jabar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil dituduh melakukan politik uang dalam bentuk sawer menyawer pada acara tersebut.

pelaporan pertama terhadap Ridwan Kamil dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1/2024).

Kedua, oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024), yang disertai dengan video lengkap Ridwan Kamil di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com