BANDUNG, KOMPAS.com-Seorang laki-laki berinisial MTS (60) ditangkap polisi karena menanam 20 batang ganja di halaman rumahnya, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
MTS mengaku menanam ganja untuk mengobati penyakit sesak napas yang dideritanya.
"Saya dapet info dari temen. Pohon itu bisa nyembuhin sesak napas, pas kebetulan ada temen saya juga yang ngasih bijinya," kata MTS saat gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (12/2/2024).
Baca juga: Beli Ganja di Puncak, WN Pakistan Ditangkap
Seluruh anggota keluarga MTS sudah tahu ada ganja yang ditanam dalam rumahnya.
Tanaman itu juga sudah beberapa kali dipanen. MTS bahkan sampai tidak ingat berapa kali sudah memanen ganja yang ditanamnya.
"Pokoknya yang kering langsung diambil, dibakar," ujar dia.
Ganja disebut MTS terbukti efektif mengobati sesak napas yang dideritanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, MTS sudah dua tahun memanfaatkan ganja yang ditanam.
Baca juga: Mahasiswa Asal Cianjur Edarkan Ganja untuk Bayar Pinjol dan Judi Online
Saat ini, polisi sedang mencari orang yang memberikan biji ganja kepada laki-laki lansia tersebut.
"Inisial A itu masih kita kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, MTS bakal dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.