BANDUNG BARAT, KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat menerima laporan adanya dugaan manipulasi surat suara di wilayah Kecamatan Cihampelas, Batujajar, dan Cililin.
Dugaan manipulasi angka perolehan surat suara pada pemilihan legislatif ini ramai dan menjadi perbincangan warga.
Dalam keterangan yang beredar menunjukkan formulir C1 hanya memenangkan caleg dari partai tertentu tanpa ada suara untuk calon lain.
Baca juga: Penyebab Anggota KPPS di Bandung Barat Meninggal, Kelelahan Picu Serangan Jantung
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandung Barat Ahmad Zaenudin mengatakan, sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Hari ini Bawaslu menerima pengaduan soal dugaan manipulasi suara Pileg 2024 di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas. Mereka (pelapor) melaporkan perhitungan surat suara di TPS 1, 2, dan 3," ujar Ahmad Zaenudin saat ditemui di kantornya, Senin (19/2/2024).
Pelaporan dugaan pelanggaran itu berangkat dari kecurigaan pelapor mengenai gerak-gerik terduga pelaku manipulasi surat suara yang mengunggulkan raihan suara salah satu caleg.
"Pelapor juga melaporkan dugaan adanya satu nama petugas KPPS yang sama dari dua TPS berbeda. Ada kesamaan nama Ketua KPPS TPS 1 dengan anggota KPPS di TPS 2. Pelaporan lainnya menyangkut adanya satu anggota KPPS di TPS 1 yang tidak menandatangani formulir C1," ungkap Ahmad.
Meski demikian, laporan terkait dugaan pelanggaran itu belum melengkapi syarat formil.
Baca juga: Balita di Bandung Barat Tewas Tertimbun Tembok, Satu Temannya Luka Ringan
Bawaslu meminta agar pelapor segera melengkapi data alamat terlapor, alamat pelapor, dan formulir C1.
"Yang menjadi pihak pelapor adalah Ketua KPPS, sementara formulir C1 yang dilaporkan hanya memuat data hasil perolehan suara 4 partai politik dan calon dari TPS tersebut. Kita minta dilengkapi dengan perolehan suara seluruh partai politik dan calon anggota legislatifnya," paparnya.
Pelapor kemudian diberi waktu untuk melengkapi data-data tersebut agar bisa terdaftar untuk ditindaklanjuti penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
"Pelapor harus melengkapi dulu datanya. Kami memberi waktu sampai besok," sebut Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.